**Borneonews - Malang Raya**, Pengamat politik dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Wawan Sobari, memberikan penjelasan mengenai fenomena munculnya calon tunggal atau kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa daerah. Menurutnya, kondisi ini dapat disebabkan oleh faktor-faktor rasional dari partai politik serta pertimbangan mengenai anggaran politik.
Wawan menjelaskan bahwa dalam memilih calon untuk kontestasi pilkada, partai politik cenderung mempertimbangkan popularitas serta tingkat pengenalan figur calon di mata publik. Sebagai contoh, di Kota Surabaya, calon yang diusung merupakan petahana dari PDI Perjuangan yang merupakan partai besar di daerah tersebut. Ini membuat pesaing lain merasa kesulitan untuk bersaing secara efektif.
Lebih jauh, Wawan mengungkapkan bahwa situasi ini membuat partai-partai politik menjadi lebih berhati-hati dalam mengajukan sosok yang akan didukung. Mereka juga menghitung seberapa kuat simpatisan yang dimiliki calon tersebut. Menurutnya, anggota DPRD adalah calon yang memiliki konstituen terukur, tetapi harus dipertimbangkan apakah mereka bersedia untuk mengundurkan diri jika terpilih.
Dalam kondisi di mana partai politik merasa bahwa pesaing mereka terlalu kuat, mereka mungkin memilih untuk tidak mencalonkan kandidat, mengingat risiko kekalahan yang tinggi. "Resiko kalahnya besar, sehingga memilih untuk tidak memasang calon dapat menjadi pilihan yang lebih aman," ungkapnya.
Selain itu, Wawan menekankan bahwa masalah anggaran juga menjadi pertimbangan penting. Mengingat jarak pemilihan ini cukup dekat dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, banyak partai yang mempertimbangkan efisiensi pengeluaran. Hal ini mendorong kolaborasi antara berbagai partai untuk mengusulkan calon tunggal yang pada akhirnya dapat menghasilkan kotak kosong.
Lebih lanjut, jika pasangan calon yang diusung tidak memiliki dukungan finansial yang cukup besar dan harus berhadapan dengan petahana, maka risiko kerugian dapat semakin meningkat. "Pertimbangan terkait *budget* tidak hanya datang dari kandidat, namun juga melibatkan partai secara keseluruhan," ungkap Wawan.
Sebagai tambahan informasi, terdapat 41 daerah yang diperkirakan akan memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024, yang meliputi satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Daftar wilayah yang akan memiliki calon tunggal meliputi Papua Barat serta beberapa daerah di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta berbagai daerah di pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Pendaftaran untuk Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan melakukan penelitian syarat calon mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. Tahapan pemungutan suara direncanakan akan dilaksanakan pada 27 November, diikuti dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil yang berlangsung hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024 dan Alasan Partai Politik
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Komentar (0)
Memuat komentar…







