JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengimbau masyarakat agar tidak memiliki pandangan negatif terkait fenomena kotak kosong yang terjadi di 41 daerah pada Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, publik sebaiknya tidak terlalu berpikir *negative thinking* mengenai situasi ini. Pernyataan tersebut disampaikan Doli sebagai respon terhadap data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah, yang oleh karena itu menimbulkan kotak kosong dalam pemilihan nanti. Doli menegaskan bahwa kemunculan kotak kosong tidak seharusnya ditafsirkan sebagai sebuah rekayasa. Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa fenomena kotak kosong yang muncul dalam Pilkada 2024 merupakan hasil dari dinamika yang terjadi di dalam proses demokrasi pemilihan kepala daerah di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa semua daerah telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan calon-calon pemimpin mereka, baik melalui mekanisme yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, ataupun calon perseorangan. Ia juga menyoroti bahwa saat ini, ambang batas pencalonan telah diturunkan oleh Mahkamah Konstitusi, meskipun waktu yang tersedia sebelum pendaftaran calon cukup singkat. Doli menekankan bahwa regulasi yang ada sudah cukup memadai untuk memungkinkan banyak calon bermunculan di setiap daerah. Hal ini menunjukkan bahwa seharusnya terdapat peluang yang lebih besar bagi demokrasi untuk berkembang dengan baik. Sebagai langkah berikutnya, KPU RI dijadwalkan untuk ikut serta dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada 10 September 2024. Agenda utama dalam rapat ini adalah untuk mendiskusikan fenomena kotak kosong yang terjadi dalam Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Presiden mengenai koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan menyatakan harapannya agar rapat mendatang menjadi forum yang konstruktif. KPU RI juga membuka kemungkinan untuk mengadakan pemilihan ulang pada akhir tahun 2025 jika banyak daerah dengan peserta calon tunggal berakhir di kotak kosong. August Mellaz menjelaskan bahwa secara teori, persiapan untuk tahapan pilkada membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan. Dengan demikian, jika opsi pemilihan ulang diambil, kemungkinan besar pelaksanaannya akan tetap berada di akhir tahun 2025. ANTARA