YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Kepolisian Resor Bantul, yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajak masyarakat setempat untuk lebih aktif dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotik, psikotropika, serta zat adiktif, yang secara umum dikenal dengan istilah *narkoba*. Kepala Polres Bantul, AKBP Michael R. Risakotta, menyatakan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat turut serta dalam aksi ini demi melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya dan dampak negatif penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba adalah isu yang sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan individu, selain itu juga dapat menyebabkan kerugian bagi keluarga dan orang-orang di sekitar. Selain itu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus dicegah. Dalam rangka itu, Polres Bantul bersama dengan berbagai instansi terkait telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi kalangan remaja, agar mereka memahami bahaya dari penggunaan barang terlarang ini. Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terbuka menerima masukan dari masyarakat melalui program rutin yang disebut 'Jumat Curhat'. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat. Lebih jauh, dia mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba saat ini telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, sehingga kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan. Pernyataan tersebut menjadi semakin relevan dengan adanya pengungkapan kasus narkoba jenis ganja di daerah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba semakin meluas, bahkan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kabupaten Bantul. Kapolres mengingatkan agar seluruh warga selalu waspada dan tidak terlibat dalam kasus-kasus narkoba. Hukuman bagi pelanggaran terkait narkoba sangat berat, dan yang menjadi sasaran dari sindikat narkoba adalah generasi muda, yang merupakan harapan masa depan bangsa. Sebagai langkah nyata, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, terutama jajaran Polres Bantul, jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka dengan segera. Baru-baru ini, jajaran Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Aceh pada bulan Agustus 2024. Temuan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MTH (39) yang merupakan warga Kasihan, Bantul, dengan barang bukti berupa 153 gram ganja. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan pelaku lain berinisial MF dan berhasil menyita sebanyak 552,27 kilogram ganja yang berasal dari jaringan yang terhubung antara Yogyakarta, Medan, dan Aceh. ANTARA