PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, yang terletak di Sumatera Selatan, telah mengungkap bahwa keempat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lokasi pemakaman umum Tionghoa tidak terindikasi menggunakan narkoba serta alkohol. Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa hasil tes urine untuk keempat tersangka menunjukkan bahwa mereka terbebas dari zat terlarang tersebut. Pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2024, dan pihak kepolisian merilis pernyataan resmi mengenai kasus ini pada Sabtu yang lalu. Keempat individu yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari IS, seorang pelaku utama berusia 16 tahun, serta tiga pelaku lainnya yaitu MZ yang berusia 13 tahun, MS dan AS masing-masing berusia 12 tahun. Tiga dari mereka yang masih di bawah umur telah diserahkan kepada Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) yang berlokasi di Indralaya, Ogan Ilir. Dian Arif, Kepala UPTD PSRABH, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku dijadwalkan untuk masuk ke panti pada pukul 21.00 WIB. Selagi itu, pelaku utama, IS, kini dalam penahanan kepolisian dengan dikenakan dakwaan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp3 miliar. Polisi terus bekerja untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penanganan kasus ini dengan harapan dapat mengungkap seluruh fakta dan detail yang ada secara jelas. Dalam upaya tersebut, mereka menerapkan metode *scientific crime investigation* untuk memfasilitasi proses penyidikan. ANTARA