**Borneonews - Denpasar**, Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengajukan usulan untuk memberlakukan sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan. Hal ini dikemukakannya saat membuka kegiatan pendidikan dan pelatihan daerah yang diselenggarakan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali.
Menurut Sang Made, saat ini tidak ada sanksi tegas yang dapat dikenakan, sehingga pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pungutan ini cenderung diabaikan. Ia mengusulkan agar diberlakukan sanksi *tipiring* (tindak pidana ringan) yang akan memberikan penalti sepuluh kali lipat dari jumlah pungutan yang harus dibayar, atau hukuman kurungan selama seminggu. Ia percaya langkah ini akan mendorong wisatawan asing untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka dengan lebih serius.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan anggota Hipmi Bali, banyak di antaranya kini terpilih sebagai wakil rakyat di DPRD Bali. Sang Made meminta dukungan dari anggota Hipmi yang berada di kursi legislatif untuk membantu percepatan revisi peraturan daerah mengenai pungutan yang dikenakan kepada wisatawan asing, sehingga sanksi dapat tertuang dalam regulasi tersebut.
Ia menegaskan pentingnya adanya sanksi tersebut, sebab tanpa adanya konsekuensi yang jelas, kewajiban membayar pungutan sering kali dianggap sepele oleh para wisatawan. "Saya berharap kepada teman-teman Hipmi yang duduk di dewan untuk mempercepat revisi perda tentang pungutan wisatawan asing," ujarnya menekankan.
Selain usulan sanksi, Pj Gubernur juga mendukung pemberian insentif bagi pihak-pihak yang turut membantu dalam pengumpulan pungutan dari wisatawan asing. Ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pihak, termasuk pelaku industri perhotelan dan objek wisata, untuk ikut terlibat dalam proses pengumpulan pungutan yang ditetapkan sebesar Rp150.000.
Dalam pengamatannya, selama ini belum separuh dari wisatawan yang datang ke Bali melaksanakan kewajiban tersebut, terutama karena banyak yang terlewat saat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menurut Sang Made, pemerintah tidak memiliki opsi untuk menutup akses bandara bagi wisatawan yang belum membayar, karena hal ini dapat berpotensi menyebabkan kericuhan dan ketidaknyamanan bagi para pengunjung yang baru tiba.
Ia menjelaskan bahwa banyaknya antrian di bandara, mulai dari pembayaran *Visa on Arrival* hingga melalui imigrasi dan bea cukai, bisa menjadi pengalaman yang frustrasi bagi wisatawan yang ingin berlibur dengan nyaman di Bali. "Kita tidak ingin wisatawan merasa tidak puas dan kapok untuk datang kembali," tegas beliau.
Dengan memberikan insentif kepada pihak-pihak yang membantu dalam pengumpulan pungutan, diharapkan mereka dapat bertanya kepada wisatawan saat tiba di hotel mengenai kewajiban pembayaran tersebut. Namun, Sang Made menyadari bahwa tanpa adanya insentif yang menarik bagi industri, hal ini akan sulit terwujud.
"Oleh karena itu, saya berharap Hipmi dapat mempercepat revisi pungutan bagi wisatawan asing dan mempertimbangkan adanya insentif yang dapat mendukung pengumpulan pungutan serta sanksi yang efektif," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menyeleksi wisatawan yang berkunjung ke Bali, memastikan bahwa yang datang adalah wisatawan yang benar-benar memiliki kemampuan finansial untuk menikmati semua yang ditawarkan pulau ini.
ANTARA
Gubernur Bali Usulkan Sanksi untuk Wisatawan Tak Bayar Pungutan
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







