JAKARTA –
**Borneonews - Washington**, Sidang pembacaan hukuman untuk mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait kasus dugaan *hush money* akan ditunda hingga setelah pemilihan presiden 2024. Hakim Juan Merchan dari New York telah memutuskan untuk menjadwalkan sidang tersebut pada tanggal 26 November 2024, sebagai langkah untuk menghindari intervensi terhadap proses pemilu. Dalam surat yang dikirimkan kepada pengacara Trump, hakim Merchan menyatakan bahwa pihak terdakwa telah mengajukan permohonan untuk menunda sidang yang awalnya direncanakan pada 18 September 2024. Pengacara Trump meminta agar sidang dijadwalkan setelah pemilih memilih presiden baru. Lebih lanjut, hakim Merchan juga mengatur agar sidang mengenai penjatuhan hukuman, jika diperlukan, akan berlangsung pada 26 November 2024, pukul 10.00 waktu setempat (21.00 WIB). Di hari yang sama, hakim juga akan mempertimbangkan mosi yang diajukan untuk menolak keputusan juri serta membatalkan dakwaan pada 12 November. Berdasarkan laporan yang beredar, juru bicara Kejaksaan Manhattan, Alvin Bragg, mengonfirmasi bahwa juri yang terdiri dari 12 orang warga New York telah memberikan vonis "cepat dan bulat" terhadap Donald Trump dengan total 34 tuduhan kejahatan. Kejaksaan Manhattan juga menyatakan kesiapannya untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan jadwal baru yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Sebelumnya, pada bulan Mei, para juri telah menyatakan Trump bersalah karena melakukan pemalsuan dokumen untuk menyembunyikan dugaan perselingkuhan dengan seorang aktris film dewasa. ANTARA