BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, mengambil langkah tegas dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk membagikan komentar mendukung atau melakukan aktivitas *like* serta *share* terkait dengan calon bupati dan wakil bupati dalam ajang Pilkada 2024 melalui platform media sosial. Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam komentar ataupun dukungan yang bersifat menyukai, serta tidak bergabung dalam kelompok pemenangan calon bupati dan wakil bupati. Tindakan seperti itu jelas melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN. Teguh juga mengungkapkan bahwa isu pelanggaran netralitas ASN ini mencakup berbagai bentuk tindakan, seperti melakukan *share* atau *like* konten yang berisi dukungan. Bahkan, ASN juga tidak diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi atau kampanye terkait dengan calon kepala daerah melalui media sosial. Selanjutnya, ia memberikan penekanan agar ASN tidak memposting foto-foto bersama dengan calon bupati atau wakil bupati, juga dengan tim pemenangan mereka, khususnya jika foto tersebut disertai dengan simbol-simbol yang menggambarkan keberpihakan di platform media sosial. Hal ini juga termasuk larangan bagi ASN untuk berfoto dengan alat peraga yang berkaitan dengan partai politik yang mendukung para calon tersebut. Menurut Teguh, kehadiran ASN dalam deklarasi calon bupati dan wakil bupati juga dipandang sebagai pelanggaran terhadap netralitas mereka. Selain itu, ASN tidak diperkenankan untuk berbicara sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik, kecuali jika perannya adalah untuk menjelaskan kebijakan pemerintah dalam kapasitas jabatan resmi mereka. Ia menegaskan bahwa ASN juga dianggap melanggar ketentuan jika mereka mendeklarasikan diri sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati sambil tetap menjalani status cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Teguh mengungkapkan, masih ada berbagai jenis pelanggaran netralitas lain yang patut dicermati, termasuk penyalahgunaan fasilitas terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan kandidat. Dalam menanggapi berbagai pelanggaran netralitas ASN ini, Bawaslu berpegang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengenai Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang memberikan ketentuan mengenai hukum disiplin ASN, termasuk kategori hukuman disiplin sedang dan berat. ANTARA