JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Komisi X DPR RI telah mengadakan sebuah diskusi kelompok terpumpun. Diskusi ini diadakan untuk mendiskusikan tantangan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan kualitas dan akses pendidikan yang adil dan merata di seluruh pelosok Indonesia melalui kebijakan anggaran pendidikan. Dalam acara yang berlangsung di Jakarta pada hari Sabtu, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menekankan pentingnya pendidikan dalam konteks pembangunan bangsa. Ia menyebutkan bahwa salah satu langkah yang harus diperjuangkan adalah agar pemerintah memberikan perhatian lebih dalam pendanaan program-program pendidikan yang menjadi prioritas. “Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang mengharuskan alokasi anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komitmen ini telah ditunjukkan dengan pemenuhan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan sejak tahun 2009,” jelasnya dalam diskusi bertema *"Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan"* tersebut. Menurut Suharti, pada tahun 2024, total anggaran pendidikan diperkirakan mencapai Rp665 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, serta pos pengeluaran untuk pembiayaan bidang pendidikan. Ia menambahkan bahwa Kemendikbudristek tahun ini mengelola anggaran sebesar Rp98,99 triliun, yang setara dengan sekitar 14,88 persen dari total anggaran pendidikan. Selain itu, ia menjelaskan mengenai transfer anggaran ke daerah, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang diperuntukkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, serta DAK nonfisik untuk bantuan operasional satuan pendidikan dan tunjangan guru. Kemendikbudristek juga berperan dalam penetapan kebijakan terkait alokasi dana tersebut. Suharti juga menyoroti bahwa berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang disampaikan oleh Presiden RI, anggaran pendidikan dijadwalkan mencapai Rp722,6 triliun, yang merupakan 20 persen dari total belanja negara yang diperkirakan sekitar Rp3.613,1 triliun. Ini menunjukkan peningkatan nominal anggaran pendidikan sebesar Rp57,6 triliun dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya yang berjumlah Rp665 triliun. Lebih lanjut, Suharti menyampaikan bahwa dalam pagu anggaran Kemendikbudristek untuk tahun 2025, alokasi yang diberikan adalah sebesar Rp83,2 triliun, atau sekitar 11,5 persen dari total anggaran pendidikan dalam RAPBN tahun anggaran 2025. Hal ini juga mencakup 2,3 persen dari total belanja negara. Namun, nilainya mengalami penurunan sekitar Rp15,7 triliun dibandingkan dengan alokasi tahun 2024. Ia berharap alokasi tersebut akan ditingkatkan, mengingat masih banyak program prioritas yang perlu dibiayai, termasuk yang bersifat wajib. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi pengkajian kembali tentang dana wajib pendidikan yang ditetapkan sebanyak 20 persen dari total APBN. Ia menganggap bahwa porsi anggaran wajib untuk pendidikan ini masih kurang memadai dalam memenuhi berbagai kebutuhan guna meningkatkan kualitas serta pemerataan akses pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Syaiful Huda mengingatkan bahwa jika perhitungan 20 persen anggaran pendidikan dilakukan berdasarkan pendapatan negara, hal ini dapat berpotensi mengurangi besaran anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan. ANTARA