JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Bursa berjangka kripto, PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), telah meluncurkan produk pertamanya yaitu *Produk Derivatif Aset Kripto*. Peluncuran ini bertujuan untuk memperluas pilihan investasi dan memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang di Indonesia. Direktur Utama CFX, Subani, menyampaikan bahwa pengenalan produk derivatif ini merupakan langkah signifikan dalam perjalanan perusahaan untuk memajukan industri kripto di tanah air. Produk ini diharapkan dapat mendukung adopsi aset kripto yang lebih meluas di kalangan para investor dan sekaligus memperkuat pangsa pasar kripto di Indonesia agar lebih teratur dan mampu bersaing di tingkat global. "Peluncuran produk derivatif ini tidak hanya membuka lebih banyak pilihan investasi, namun juga menjamin bahwa setiap aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para investor dalam setiap transaksi yang mereka lakukan," ungkap Subani. Dalam acara peluncuran, CFX juga secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada tiga pialang yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketiga pialang tersebut adalah PT PG Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka. *Produk derivatif* adalah instrumen investasi yang nilainya tergantung pada nilai aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto. Dengan adanya produk ini, pelaku pasar dapat melakukan transaksi dengan *leverage*, yang berpotensi meningkatkan keuntungan sekaligus juga menambah risiko. “Di dalam ekosistem kripto, produk derivatif memberikan kesempatan bagi investor untuk melindungi diri dari volatilitas harga, dan juga untuk memaksimalkan *profit* yang berasal dari pergerakan harga. Ini memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam strategi investasi yang mereka terapkan,” jelasnya. Peluncuran produk ini mendapatkan dukungan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti, Kasan, menyampaikan bahwa kehadiran produk derivatif adalah perkembangan yang positif bagi industri kripto di Indonesia, mengingat tingginya permintaan pasar yang terus tumbuh. “Kami menyadari bahwa permintaan terhadap produk derivatif aset kripto telah meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap produk yang diluncurkan memiliki landasan regulasi yang kuat. Dengan hadirnya produk ini, kami dapat memenuhi kebutuhan pasar secara terstruktur dan aman, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Bappebti,” tuturnya. Bappebti berencana untuk terus mengawasi pelaksanaan produk derivatif aset kripto ini, guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pedagang maupun masyarakat atau investor, dapat berjalan dalam jalur yang benar dan di lingkungan yang aman. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar domestik. Dengan peluncuran produk ini, CFX berkomitmen sebagai *Self-Regulatory Organization* (SRO) untuk memastikan bahwa ekosistem kripto di Indonesia berkembang dengan aman, inovatif, dan transparan. CFX akan terus meningkatkan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menjaga integritas pasar. Pendirian bursa kripto ini telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 yang ditandatangani pada 17 Juli 2023, yang memberikan persetujuan kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) untuk beroperasi. ANTARA