**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menginformasikan bahwa bakal calon wakil gubernur Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab, yang baru saja meninggal, dapat diganti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah 2024.
Ketua KIP Aceh, Saiful, menyatakan bahwa proses pergantian calon tersebut diizinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Calon yang bersangkutan bisa digantikan hingga tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon," ungkapnya di Banda Aceh pada hari Sabtu.
Sebelumnya, Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab yang lebih dikenal dengan sebutan Tu Sop, meninggal dunia di Jakarta. Saat ini, jenazahnya sedang dalam perjalanan pulang menuju Aceh.
Menanggapi peristiwa ini, KIP Aceh menjelaskan bahwa menurut Qanun Aceh, ada empat alasan yang memungkinkan pergantian calon gubernur dan wakil gubernur. Alasan pertama adalah ketidakmampuan kesehatan yang dibuktikan lewat hasil tes kesehatan. Kedua, calon yang bersangkutan berhalangan tetap, yang mencakup situasi seperti meninggal dunia atau dipenjara. Ketiga, calon dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat final. Alasan terakhir adalah ketidakmampuan membaca Al Quran.
"Dalam kasus Tu Sop, sebabnya adalah karena beliau sudah meninggal dunia, maka dia dapat digantikan," lanjut Saiful.
Proses pengajuan calon pengganti harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan. Jika penetapan dijadwalkan pada 22 September 2024, maka pengusulan pengganti paling lambat harus dilakukan pada 15 September 2024.
Calon pengganti yang diusulkan nantinya juga wajib menjalani tahapan yang sama, termasuk tes kesehatan dan uji kemampuan membaca Al Quran, untuk memastikan kelayakan mereka sebagai calon.
Saiful juga menekankan bahwa dukungan dari partai politik kepada pasangan calon yang sudah terdaftar tidak dapat ditarik kembali. "Dukungan yang sudah diberikan oleh partai politik bersifat final dan tidak bisa dicabut dengan alasan apa pun," tegasnya.
Sebelumnya, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang terdiri atas Bustami Hamzah dan Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab resmi mendaftar ke KIP Aceh sebagai peserta Pemilihan Gubernur Aceh 2024. Mereka sudah melalui serangkaian tahapan, termasuk tes kesehatan dan uji kemampuan membaca Al Quran, sebagai bagian dari persyaratan untuk mengikuti pemilihan ini.
Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari berbagai partai, termasuk Partai Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS dalam rangka menghadapi Pilkada 2024.
ANTARA
Tgk Muhammad Yusuf A Wahab Meninggal, KIP Aceh Tetapkan Pergantian Calon
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Komentar (0)
Memuat komentar…







