**Borneonews - Parigi Moutong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, yang terletak di Sulawesi Tengah, memberikan kesempatan kepada bakal calon kepala daerah dan wakilnya untuk melakukan perbaikan dokumen pencalonan setelah melalui proses penelitian administrasi. Kesempatan untuk memperbaiki berkas ini berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota.
Hasil dari penelitian administrasi menunjukkan bahwa lima bakal calon yang telah mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sebagai tindak lanjut, KPU memberikan kesempatan kepada mereka untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Iskandar menambahkan bahwa dokumen yang kurang untuk masing-masing bakal calon bervariasi, dan diharapkan selama periode tiga hari tersebut, semua administrasi yang dipersyaratkan dapat dilengkapi.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan, yang dilakukan oleh Rumah Sakit Anutapura Palu, menyatakan bahwa kelima bakal calon kepala dan wakil kepala daerah Parigi Moutong dalam kondisi sehat. Selain itu, sesuai dengan PKPU tentang Pencalonan dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, hasil penelitian administrasi diumumkan pada tanggal 5-6 September. Oleh karena itu, hari terakhir perbaikan diharapkan bisa menyelesaikan semua persyaratan administrasi yang ditentukan oleh KPU.
Iskandar menyatakan harapannya agar lima bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong dapat memenuhi semua syarat yang ditentukan dan siap ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Oleh karena itu, proses perbaikan administrasi ini dianggap sangat penting dan menjadi suatu keharusan bagi para bakal calon untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tahapan pencalonan terakhir akan dilaksanakan dengan penetapan dan pengundian nomor urut, yang dijadwalkan berlangsung pada 23 September mendatang. Setelah tahapan pencalonan ini selesai, kegiatan akan dilanjutkan dengan agenda kampanye. Iskandar menekankan pentingnya menyelesaikan tahap pencalonan terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
ANTARA
KPU Parigi Moutong Beri Kesempatan Perbaikan Dokumen Pencalonan
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







