BORNEONEWS, Palangka Raya – Belum satu hari berselang usai terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Palangka Raya Chrismes G Djaga sudah langsung digoyang. Kritikan pedas dialamatkan kepadanya, salah satunya datang dari kader Partai Hanura di DPD Provinsi Kalteng, Rilaltu Pinehas Silam.


Ia menilai, memang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC Partai Hanura Kota Palangka Raya yang dilaksanakan Rabu (20/7) di Hotel Neo Kota Palangka Raya itu berjalan lancar. Hingga mengantar pada terpilihnya ketua DPC baru yang dinahkodai Chrismes G Djaga dan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Gunung Mas, Poli L Mihing.


Namun, menurut Wakil Ketua Bidang Ekternal dan Legislatif itu, pemilihan tidak berjalan demokratis. Sehingga ia tidak sungkan menghujani kritikan pedas kepada pelaksanaan Muscab itu. Mumpung yang bersangkutan belum duduk terlalu lama.


“Kalau benar-benar dekmokratis dalam pemilihan Ketua DPC, tentunya tidak menggunakan surat sakti dari DPP begitu dong. Tetapi sebaliknya, harus gunakan mekanisme musyawarah serta suara dukungan dari Pengurus anak cabang (PAC). Makanya ini yang saya kritik, ada apa ini,” kata Rilaltu, Kamis (21/7/2017).


Berdasarkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Hanura, ujar Rilaltu menjelaskan,  tidak ada aturan seperti itu (surat sakti) dalam melakukan pemilihan. Tetapi yang terjadi dalam pemilihan itu, cara ketua terpilih mengalahkan tiga lawan calonnya yang bakal bersaing dengan cara tidak etis. Ketika berlangsung mekanisme pemilihan, dengan tiba-tiba Chrismes G Djaga menunjukkan  surat sakti (surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang isinya menunjuk langsung dia sebagai Ketua DPC Partai Hanura kota Palangka Raya.


“Pemilihan itu Ketua DPC Partai Hanura yang baru terpilih itu sama sekali tidak etis. Saya selaku Kader Partai Hanura wajar ya saya mengkritik masalah hal ini. Hanya bertujuan untuk membesarkan partai dan agar tidak melanggar atau menabrak aturan partai,” tegasnya.


Lebih parahnya lagi, ada satu aturan yang menurut Ketua DPP Kalimantan Corruption Watch (KCW)  ini dilangkahi. Yaitu syarat menjadi Ketua DPC Partai Hanura yang bersangkutan  harus pernah menjadi pengurus di partai tersebut minimal satu tahun. Sedangkan Chrismes G Djaga tidak memenuhi persyaratan yang harus dilampirkan tersebut.


“Saya tidak meminta yang bersangkutan diganti. Hanya saja yang bersangkutan harus mengikuti AD-ART partai. Jangan main tabrak seperti ini,” katanya. (ROZIKIN/m)