PALU –
**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi menyatakan komitmennya untuk menindak tegas kepala desa (kades) yang tidak menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Tindakan yang dimaksud mencakup segala hal yang dapat menguntungkan atau merugikan calon pasangan tertentu dalam proses pemilihan. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sigi, Hisbullah Al Barzanji, pada acara di Maku menjelaskan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa dalam konteks pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di daerah tersebut. Ia menjelaskan lebih lanjut, "Kami memang telah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 6 September 2024, dan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap proses. Jadi, kita akan menunggu hasilnya," ungkap Hisbullah. Seluruh laporan yang datang dari masyarakat, baik itu mengenai dugaan pelanggaran oleh kepala desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), akan diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Prinsip kami adalah menerima semua laporan; tidak benar jika ada jajaran pengawas yang menolak untuk menerima laporan-laporan tersebut," tambahnya. Sebelum mencapai kesimpulan, Bawaslu Sigi akan melakukan pleno untuk mengkaji status dan label dari setiap laporan yang diterima. "Setelah laporan diterima, yang lengkap dari segi formil dan materil, kami akan melanjutkan ke tahap pleno untuk memberikan status terhadap laporan tersebut. Dalam pleno itu nantinya, kami akan mengategorikan laporan sebagai pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, atau pelanggaran pidana," ucapnya. Dalam hal ini, jika suatu laporan dinyatakan sebagai pelanggaran administratif, maka analisis dan penanganan selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bawaslu. "Untuk laporan tersebut, kami akan memberikan status agar dapat ditindaklanjuti. Jika merujuk pada pelanggaran pidana, maka kami akan menyerahkan kepada Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Bawaslu setempat," jelasnya, menekankan bahwa penanganan mengenai netralitas kepala desa akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Sigi, Steny Mariny Pettalolo, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pleno dengan fokus pada laporan-laporan terkait dugaan netralitas kepala desa di Kabupaten Sigi. Steny memastikan bahwa semua laporan yang muncul akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada. "Insya Allah, Bawaslu akan melakukan pleno terhadap laporan tersebut dalam waktu dekat," ujarnya. Sebagai informasi, pada tanggal 6 September 2024, Bawaslu Sigi telah menerima laporan tercatat dengan nomor tanda terima 01/LP/PB/Kab/26.11/IX/2024, disertai dengan dokumen kegiatan dan berita dari media terkait permasalahan ini. ANTARA