BORNEONEWS, Palangka Raya – Walikota Palangka Raya Riban Satia mengakui adanya black market atau pasar gelap dalam penerimaan siswa di Kota ‘Cantik’ Palangka Raya ini. Namun ia mengakui pula sangat sulit bagi pihaknya untuk membuktikannya. Sehingga dari beberapa tahun lalu sampai saat ini pun selalu menjadi berhenti pada ‘dugaan saja’.
Riban mengatakan, sulitnya membongkar apa yang ia sebut sebagai permainan belakang layar itu, karena sepertinya hanya ada tercium baunya tetapi tidak bisa menangkap aktornya. Apalagi memang kedua belah pihak, aparatur sekolah dan orang tua siswa terbelenggu kepada kepentingan saling menguntungkan sehingga sulit untuk melapor. Ia khawatir kalau informasi tidak klir, justru malah akan menjadi fitnah.
“Ada laporan masuk ke saya terkait permainan, ada yang memberikan uang sekian juta. Tetapi ini seperti black market saja, main di belakang layar. Ada yang melapor, tetapi bukan dia korbannya, melainkan si A dan si B misalnya, lalu dia ini menceritakan ke saya,” kata Riban, Kamis (21/7/2016).
Susahnya, lanjut Riban, saat ditanya siapa dari pihak sekolah baik guru maupun kepala sekolah yang menerima sehingga ia bisa menindak, rata-rata tidak bisa menunjukkan detail. Ada dua kemungkinan, tidak ada bukti konkrit transaksi main uang tersebut, atau lantaran karena takut terjerat sebagai penyuap.
“Sampai saat ini, kami tidak bisa bongkar dan tangkap permainan di balik layar antara orang tua yang membayar pelicin agar bisa memasukkan anaknya, atau kepala sekolah atau guru yang terima. Ini berulang ketika menjelang penerimaan anak didik baru,” jelasnya.
Mirisnya, praktik terselubung lahan basah ini terjadi hampir setiap tahun ketika masuk ajaran baru. Padahal upaya antisipasi sudah dilakukan.Misalnya, tahun ini pemkot melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan SK tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang ditandatangani Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio.
Terpisah Mofit kepada Borneonews mengatakan saat ini sudah ada pembaruan dalam standar operasional prosedur yang diatur dalam Juknis PPDB tersebut. Namun mencuatnya sejumlah kasus, pihaknya akan mengupas kembali apa saja kelemahan Juknis 2016 ini.
Misalnya, hasil tes tertulis untuk memperebutkan kuota 65% jalur umum PPDB yang belum dibuka secara transparan ke publik atau ditempel di sekolah yang mencantumkan ranking peserta beserta nilainya. Ke depan, kata Mofit, akan dievaluasi di Juknis PPBD.
Hal itu sekaligus menanggapi kasus di SMPN 2 Palangka Raya yang nilainya tidak dipampang transparan sehingga memunculkan protes dari orang tua siswa. Bahkan informasi Borneonews, Mofit sudah memanggil Kepala SMPN 2 M Usman untuk memberikan penjelasan terkait PPDB.
“Kita juga inginkan masyarakat, kalau menemukan kasus dugaan tersingkir dari rangking peneriman siswa karena ada pemberian uang, silakan adukan tapi tunjukkan siapa orangnya yang menerima,” katanya. (ROZIKIN/m)








