SAMARINDA –
**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah meminta empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk memperbaiki berkas persyaratan pencalonan mereka yang dianggap belum lengkap. Permintaan perbaikan ini menyangkut berkas administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mochammad Misran, anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, menjelaskan bahwa meskipun berkas yang telah diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*) dinyatakan lengkap, terdapat beberapa dokumen administrasi yang masih perlu direvisi. Misran menegaskan bahwa beberapa masalah yang ditemukan, antara lain adalah belum dipasangnya materai pada dokumen tertentu, serta ijazah Strata Satu (*S1*) yang belum diunggah, meskipun ijazah Strata Dua (*S2*) sudah tersedia di dalam berkas. Dalam penjelasannya, Misran juga menyampaikan bahwa proses verifikasi faktual untuk berkas pencalonan pada pemilihan kepala daerah tahun ini berbeda dengan yang dilakukan pada Pilkada 2018. Untuk Pilkada 2024, KPU tidak mewajibkan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan, baik perguruan tinggi maupun sekolah, mengenai ijazah yang disertakan oleh bakal calon. "Pada Pilkada 2018, terdapat petunjuk teknis yang mengatur jadwal khusus untuk verifikasi lapangan terkait ijazah. Namun, untuk juknis Pilkada 2024, hanya diperlukan verifikasi administrasi. Verifikasi lapangan baru akan dilakukan jika ada keraguan tentang keaslian ijazah yang diserahkan oleh bakal calon," tambahnya. Empat pasangan bakal calon yang telah mendaftarkan diri untuk Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari Mudyat Noor bersama Abdul Waris Muin, Hamdam Pongrewa yang berpasangan dengan Ahmad Basir, Andi Harahap berpasangan dengan Dayang Donna Faroek, serta Desmon Hariman Sormin yang berkolaborasi dengan Naspi Arsyad. Mochammad Misran juga mengingatkan bahwa verifikasi administrasi pencalonan dilakukan pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024, dan para pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas mereka selama periode tersebut. Dia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan memastikan seluruh dokumen dan berkas yang diajukan oleh para bakal pasangan calon memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA