JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menegaskan komitmennya dalam penerapan konsep *living law* di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM). Penerapan *living law* menjadi penting karena merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup, seiring dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan pentingnya menghormati hukum yang berakar dari budaya lokal. Dhahana menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat akan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta hak asasi manusia. Dengan demikian, keberlakuan hukum ini harus dibatasi oleh berbagai aspek, termasuk ruang, konstitusi, serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia dan ketentuan dalam KUHP itu sendiri. Dia juga menekankan bahwa implementasi *living law* bertujuan untuk memastikan bahwa norma hukum tetap relevan dengan perubahan nilai sosial dan budaya yang terjadi di masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah hukum adat yang selama ini telah diakui dan diterima oleh masyarakat setempat. “*Living law* mencakup hukum positif serta hukum adat yang telah ada dalam komunitas. Dengan pendekatan ini, kami berharap kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif dapat meningkat,” ungkapnya. Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan bahwa pengaturan mengenai hukuman dan sanksi dalam KUHP yang baru kini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan yang humanis dan rehabilitatif, dengan mempertimbangkan konteks sosial dari setiap pelanggaran. Hal ini memberikan peluang bagi individu pelanggar untuk dapat reintegrasi dalam masyarakat. Proses pembentukan KUHP ini telah melibatkan partisipasi publik yang luas. Dialog terbuka dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keragaman perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai hukum adat, dapat tercermin dalam perumusan undang-undang tersebut. Dhahana menambahkan bahwa integrasi *living law* dalam KUHP baru ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya beradaptasi dengan kemajuan zaman, tetapi juga berkontribusi secara aktif pada pembangunan keadilan sosial yang berkelanjutan. Ia percaya bahwa pendekatan ini akan memperkuat sistem hukum di Indonesia dan menjadikannya lebih responsif serta adil terhadap kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang, termasuk dengan adanya integrasi hukum adat ke dalam kerangka hukum yang berlaku. “Kami meyakini bahwa penerapan *living law* dalam KUHP baru ini akan memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang progresif dan kontekstual,” tutupnya. ANTARA