JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) mengungkapkan keprihatinan mengenai penerapan skema *power wheeling* dalam sektor ketenagalistrikan nasional. Mereka menilai bahwa mekanisme ini dapat membawa dampak negatif yang signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, serta ketahanan energi di Indonesia. Dalam pendapat yang disampaikan oleh SP PLN, penerapan *power wheeling* diperkirakan dapat mengurangi permintaan listrik organik hingga 30 persen. Selain itu, untuk pelanggan dengan kategori Konsumen Tegangan Tinggi (KTT), mereka memproyeksikan penurunan permintaan mencapai 50 persen. Hal ini tentunya akan berdampak pada kestabilan keuangan PLN. Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali, menekankan bahwa dengan kondisi tersebut, biaya produksi listrik akan meningkat. Dalam hal ini, pemerintah diharuskan menanggung beban kompensasi yang cukup besar agar tarif listrik tetap dapat terjangkau bagi masyarakat. Penyampaian ini disampaikan dalam sebuah keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta. Sebagai informasi, *power wheeling* adalah mekanisme yang memungkinkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas milik negara atau PLN melalui jaringan transmisi dan distribusi yang ada. Abrar Ali mengungkapkan bahwa setiap penambahan 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema ini akan berpotensi menambah beban biaya sekitar Rp3,44 triliun. Hal ini tentunya berkontribusi pada peningkatan beban keuangan bagi negara. Dari perspektif dampak akumulatif, Abrar Ali memprediksi bahwa hingga tahun 2030, beban *Take or Pay* (ToP) dapat mengalami peningkatan dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun. Ini menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp112 triliun, yang akan semakin memperberat situasi finansial negara. Dalam aspek hukum, pencetus skema ini diidentifikasi bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022, di mana *power wheeling* merupakan implementasi dari skema Multi Buyer Multi Seller (MBMS). Skema ini memungkinkan adanya penjualan energi listrik di pasar terbuka antara pihak swasta dan negara langsung kepada konsumen akhir. Namun, sebagaimana dicatat oleh Mahkamah Konstitusi, UU No. 20 Tahun 2022 telah dicabut pada tahun 2004. Abrar menegaskan bahwa dengan penerapan *power wheeling*, tarif listrik akan terpengaruh oleh hukum permintaan dan penawaran. Dalam situasi di mana permintaan melambung tinggi namun pasokan tetap, tarif listrik akan mengalami peningkatan. Ini akan menyebabkan kelanjutan bertambahnya subsidi yang harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengacu pada analisis tersebut, Abrar menyimpulkan bahwa penerapan *power wheeling* tidak hanya merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun juga berisiko merugikan APBN dan konsumen dalam jangka panjang. Ia menilai skema ini bagaikan benalu dalam proses transisi energi, yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara. ANTARA