JAKARTA –
**Borneonews - Kalimantan Barat**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini melaksanakan pemusnahan terhadap 23 alat tangkap ikan ilegal yang berlangsung di Kantor Wilayah Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa alat tangkap tersebut dihimpun dari berbagai operasi yang dilakukan oleh petugas patroli, serta beberapa alat yang diserahkan oleh para nelayan secara sukarela. “Alat tangkap ikan ini dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan, sehingga dapat mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah kita,” ungkap Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho. Lebih lanjut, ia menegnaskan bahwa pemusnahan alat tangkap ini adalah bagian dari komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberantas penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang dan tidak ramah lingkungan, termasuk jenis pukat *trawl*. “Tindakan pemusnahan ini merupakan upaya kami untuk mendukung program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan yang terukur dan berkelanjutan,” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Abdul Quddus, menjelaskan rincian dari barang yang dimusnahkan. Terdapat 17 unit alat setrum ikan dan enam set jaring mini *trawl* yang dinyatakan merusak. “Barang-barang hasil pengawasan yang kami musnahkan berasal dari pengawasan yang dilakukan di Satwas Kayong Utara, Wilayah Kerja Ketapang, Wilayah Kerja Kapuas Hulu, serta Stasiun PSDKP Pontianak selama periode tahun 2023 hingga 2024,” pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah mengeluarkan peraturan mengenai larangan penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023, yang mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur serta Wilayah Pengelolaan Perikanan di Negara Republik Indonesia. ANTARA