**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sebanyak 19.025 calon anggota legislatif (caleg) terpilih telah memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Angka ini mencakup 92,98 persen dari total 20.462 caleg terpilih yang ada.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa lembaganya telah menerima total LHKPN sebanyak 19.025 laporan dari para caleg. Ia juga menjelaskan bahwa 18.706 dari jumlah tersebut telah dinyatakan lengkap. Saat ini, KPK tengah menjalankan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaharui data terkait dengan caleg terpilih, terutama yang belum menyampaikan LHKPN atau yang mengalami perubahan nama karena pengunduran diri atau bahkan kematian.
KPK memberikan kesempatan kepada caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan mereka untuk segera mengisi LHKPN, dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa para caleg terpilih dari Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan LHKPN berpotensi tidak akan dilantik.
Idham juga menekankan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan calon terpilih. Dalam upaya persiapan pelantikan, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 berkaitan dengan kewajiban pelaporan LHKPN.
Bagi caleg terpilih yang telah melakukan pelaporan harta kekayaan, KPK memberikan tanda terima sebagai bukti. Tanda terima ini wajib diserahkan kepada KPU dalam waktu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika hingga batas waktu tersebut mereka belum menerima dokumen tersebut, caleg dapat mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan mencantumkan surat pernyataan kepada KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Apabila caleg terpilih tidak dapat menunjukkan tanda terima LHKPN, nama mereka tidak akan dicantumkan oleh KPU dalam pengumuman calon terpilih. Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang mencakup tiga poin utama terkait kewajiban laporan harta kekayaan tersebut.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara dapat ditingkatkan.
ANTARA
KPK Catat 92,98 Persen Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







