PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki potensi besar dalam hal kekayaan intelektual berupa indikasi geografis yang sangat memerlukan perhatian. Upaya untuk mendaftarkan potensi ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu dilakukan agar mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Wilayah Sumsel, yang memiliki luas sekitar 91.592 km² dan dihuni oleh masyarakat dengan kebudayaan yang beragam, menyimpan banyak potensi dalam hal indikasi geografis. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar, dalam pernyataannya di Palembang. Potensi yang dimaksud mencakup berbagai aspek, seperti kuliner, kerajinan tangan, hasil perkebunan, serta sumber daya dari pertambangan. Ilham Djaya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel menekankan pentingnya melakukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual ini pada Rapat Koordinasi Teknis di Bidang Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Bali dari tanggal 4 hingga 8 September 2024. Indikasi geografis itu sendiri merupakan sebuah tanda yang menunjukkan asal daerah dari suatu barang atau produk, yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis. Pengaruh tersebut bisa berupa unsur alam, aktivitas manusia, atau kombinasi dari keduanya. Semua faktor ini memberikan reputasi serta kualitas yang membedakan produk yang dihasilkan. Di setiap kesempatan, Kakanwil Ilham aktif mengedukasi pemerintah daerah, masyarakat adat dan budaya, serta pelaku usaha lokal mengenai pentingnya perlindungan atas kekayaan intelektual. Sejak tahun 2015, tercatat hanya ada tujuh indikasi geografis dari Sumatera Selatan yang telah resmi terdaftar di DJKI Kemenkumham. Tujuh indikasi geografis tersebut meliputi kopi robusta Semendo, yang terdaftar pada tahun 2015; kopi robusta Empat Lawang dan Duku Komering, yang terdaftar pada tahun 2017; robusta Empat Lawang di tahun 2020; robusta OKU Selatan serta gambir toman dari Musi Banyuasin pada tahun 2023; dan yang terbaru, kopi robusta Lahat, yang didaftarkan pada tahun 2024. Pada tahun ini, terdapat delapan kekayaan intelektual indikasi geografis yang sedang dalam proses pendaftaran, di antaranya jeruk gerga Pagar Alam, nanas Prabumulih, jumputan gambo Musi Banyuasin, nanas Muara Enim, kopi arabika Muara Enim, beras dayang rindu dari Muratara, durian remuk Lubuklinggau, dan durian kijang dari Ogan Komering Ilir (OKI). Indikasi geografis (IG) menawarkan berbagai manfaat, termasuk menjamin kualitas produk asli yang tentunya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, IG juga mendukung keberlanjutan lingkungan dengan menjaga dan mempertahankan ekosistem alam yang ada. Kakanwil Ilham menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mengupayakan pendaftaran potensi indikasi geografis dari wilayah mereka ke DJKI. Harapannya adalah agar komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah terus berlanjut demi pengelolaan serta pengembangan potensi-potensi lokal yang ada di daerah tersebut. ANTARA