DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada. Pria yang diidentifikasi dengan inisial JGC ini terlibat dalam pendirian perusahaan fiktif di Bali. Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam sisi keimigrasian. JGC dipastikan memasuki Indonesia untuk pertama kalinya pada bulan Oktober 2020 dengan menggunakan *visa* wisata. Pada bulan Februari 2021, ia bersama lima orang rekan lainnya mendirikan perusahaan bernama PT BKG, di mana JGC berperan sebagai salah satu investor. Seiring waktu, JGC mengalihkan status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) sebagai investor dan telah melakukan perpanjangan izin tinggal sebanyak dua kali. Perusahaan yang didirikannya bergerak dalam berbagai bidang, termasuk konsultasi, desain grafis, ritel, dan fotografi, di mana JGC bertanggung jawab dalam sektor konsultasi. Namun, hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan bahwa PT BKG tidak dapat ditemukan di alamat yang terdaftar resmi, meskipun JGC mengklaim alamat tersebut sah dan terdaftar dalam dokumen perusahaan. Selama berada di Indonesia, JGC awalnya tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, bersama kekasihnya yang bernama IA. Namun, pada bulan Maret 2024, JGC berpindah ke alamat baru tanpa memberitahukan pihak imigrasi atau otoritas terkait dengan alasan lokasi tersebut bersifat sementara. Dalam proses pengawasan yang berlangsung, JGC menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Menurut penjelasan Dudy, JGC bahkan mengancam dan melawan petugas serta berusaha menghalangi upaya penahanan dokumen perjalanan. Ia juga menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang dijadwalkan pada 31 Juli 2024. Investigasi lanjutan dilakukan terhadap penjamin yang mendampingi JGC, bernama FADA, yang mengungkapkan bahwa perusahaan yang didirikan JGC tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Situasi semakin rumit ketika petugas imigrasi memeriksa kekasih JGC, IA, yang memberikan informasi bahwa JGC juga terlibat dalam pemasaran vila. Dudy menyatakan bahwa PT BKG dikategorikan sebagai perusahaan fiktif dan JGC dianggap memberikan keterangan yang tidak benar mengenai izin tinggalnya. JGC juga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses pengawasan keimigrasian. Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, JGC dikenakan tindakan administratif berupa pencabutan izin tinggal terbatas serta dideportasi ke Toronto, Kanada. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama periode Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 WNA telah dideportasi dari Bali. Deportasi tersebut mencakup tiga kantor Imigrasi, yaitu Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar. Di samping itu, terdapat juga 194 WNA lainnya yang saat ini masih menunggu proses deportasi dan masih berada di Rudenim Denpasar. Alasan utama deportasi ini meliputi penyalahgunaan izin tinggal, melebihi batas waktu izin tinggal, serta terlibat dalam kasus kriminal. ANTARA