BATAM –
**Borneonews - Karimun**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun saat ini menantikan pasangan calon (paslon) untuk segera melakukan perbaikan dan mengunggah berkas pencalonan mereka ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*). Proses ini harus dilakukan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kendala. Ketua KPU Karimun, Mardanus, menginformasikan bahwa hingga sekaran, terdapat tiga pasangan calon yang sudah melakukan perbaikan berkas. Namun, perbaikan tersebut belum diunggah ke dalam sistem yang ditentukan. Menurut Mardanus, pihaknya telah memperoleh konfirmasi mengenai penyelesaian berkas dari semua paslon, tetapi sampai saat ini, proses pengunggahan ke dalam *Silon* belum dilakukan. “Kami terus mengawasi perkembangan terkait pengunggahan ini dan berharap agar para paslon segera menyelesaikan proses tersebut sebelum masa perbaikan berakhir,” ungkapnya dalam sebuah komunikasi di Batam. Diketahui bahwa batas akhir untuk memperbaiki berkas pencalonan adalah pada tanggal 8 September 2024. Mardanus juga menambahkan bahwa KPU berencana mengadakan rapat pleno untuk membahas perbaikan berkas pada pukul 23.59 WIB pada malam hari tersebut. KPU Karimun mengimbau kepada semua paslon untuk segera mengunggah dokumen yang diperlukan demi kelancaran proses verifikasi dan penetapan calon. Tiga paslon yang telah mendaftarkan diri untuk kontestasi sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Karimun 2024 adalah Bakti Lubis-Raja Bakhtiar, M. Firmansyah-Eri Suandi, dan Iskandarsyah-Rocky Bawole. “Kami berharap semua tahapan dapat diselesaikan tepat waktu, sebab proses pleno akan dilaksanakan segera setelah batas waktu pengunggahan berkas berakhir,” tutup Mardanus dengan harapan adanya kelancaran dalam setiap langkah menuju pemilihan mendatang. ANTARA