BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengumumkan bahwa terdapat tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang belum memenuhi syarat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin. Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi terkait syarat bagi bakal pasangan calon telah dilakukan dan telah mencapai tahap akhir. Dalam rapat pleno yang diadakan, ketiga pasangan calon mendapatkan status tidak memenuhi syarat (BMS). Hasil dari verifikasi administratif ini telah disampaikan kepada masing-masing bapaslon melalui penghubung yang telah ditunjuk. Dalam kesempatan itu, Iip Patrudin menekankan bahwa ketiga bapaslon diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk memperbaiki dokumen yang tidak memenuhi syarat. Perbaikan tersebut diperbolehkan dilakukan melalui aplikasi *Silon* dalam kurun waktu tiga hari, dimulai dari 6 September 2024. Ia juga mengingatkan bahwa setiap calon diwajibkan membawa mandat dalam proses perbaikan tersebut. Terdapat beberapa item dalam syarat calon yang harus diperbaiki. Di antaranya adalah terdapat kesalahan pada latar belakang foto yang seharusnya berwarna putih, tetapi masih ada yang menggunakan latar berwarna merah, biru, dan hijau. Iip menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku mengharuskan latar belakang yang digunakan bersifat netral. Selain itu, laporan pajak yang diserahkan juga harus sesuai dengan ketentuan dari tahun 2019 hingga 2023, dan saat ini hanya dilaporkan yang terbaru untuk tahun 2023. Iip juga mengingatkan bahwa jika dokumen-dokumen yang diminta tidak diperbaiki hingga batas waktu yang ditentukan, maka kemungkinan bapaslon tersebut akan dibatalkan pencalonannya. Selanjutnya, hasil verifikasi perbaikan ini akan diumumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai keabsahan dokumen syarat yang diajukan. KPU berharap masyarakat Kota Serang dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan mengenai ketiga pasangan calon tersebut. Tanggapan masyarakat nantinya akan diproses kembali oleh KPU untuk diverifikasi dan dikonfirmasi kebenarannya. Setelah tahap pengumpulan tanggapan dari masyarakat selesai dilaksanakan, KPU Kota Serang akan melanjutkan ke proses penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam rapat pleno yang direncanakan pada 22 September 2024. Ketiga pasangan bakal calon untuk Pilkada Kota Serang tersebut terdiri dari Budi Rustandi bersama Nur Agis Aulia, Ratu Ria Maryana berpasangan dengan Subadri Ushuluddin, serta Syafrudin yang berpasangan dengan Heriyanto Citra Buana. ANTARA