BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melatih aparatur desa terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan. Pelatihan ini guna menambah pengetahuan bagi perangkat desa karena merekalah ujung tombak dari pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Pelatihan ini akan dapat meningkatkan pengetahuan aparatur desa. Sehingga dalam penggunaan anggaran sesuai dengan pedoman, petunjuk dan bimbingan serta dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Yuren S Bahat, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Provinsi Kalimantan Tengah kepada BorneoNews, Jumat (22/7/2016).
Meski demikian, dia mengakui untuk meningkatkan kualitas aparatur desa memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Permasalahan anggaran menjadi kendala utama terkait pemberian pelatihan aparatur desa ini. Bahkan semua kabupaten mengeluhkan hal tersebut. Keterbatasan anggaran membuat pemberian pelatihan terpaksa dilakukan secara perlahan.
"Contoh, desa di Kabupaten tersebut sampai 200 lebih, itu tidak main-main anggaran yang harus disediakan kabupaten untuk membimtek. Artinya, pemerintah kabupaten tidak harus mampu mempersiapkan program pelatihan, tapi juga penganggaran," jelasnya.
Menyikapi hal ini, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat khususnya menyangkut dana pelatihan. Bantuan dari pemerintah pusat sangat diharapkan, karena jika hanya mengandalkan APBD, jelas tidak akan mampu untuk membantu penganggaran dana pelatihan. (TESTI PRISCILLA/m)
Pemerintah Kabupaten Wajib Latih Aparatur Desa
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







