BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melatih aparatur desa terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan. Pelatihan ini guna menambah pengetahuan bagi perangkat desa karena merekalah ujung tombak dari pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

"Pelatihan ini akan dapat meningkatkan pengetahuan aparatur desa. Sehingga dalam penggunaan anggaran sesuai dengan pedoman, petunjuk dan bimbingan serta dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Yuren S Bahat, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Provinsi Kalimantan Tengah kepada BorneoNews, Jumat (22/7/2016).

Meski demikian, dia mengakui untuk meningkatkan kualitas aparatur desa memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Permasalahan anggaran menjadi kendala utama terkait pemberian pelatihan aparatur desa ini. Bahkan semua kabupaten mengeluhkan hal tersebut. Keterbatasan anggaran membuat pemberian pelatihan terpaksa dilakukan secara perlahan.

"Contoh, desa di Kabupaten tersebut sampai 200 lebih, itu tidak main-main anggaran yang harus disediakan kabupaten untuk membimtek. Artinya, pemerintah kabupaten tidak harus mampu mempersiapkan program pelatihan, tapi juga penganggaran," jelasnya.

Menyikapi hal ini, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat khususnya menyangkut dana pelatihan. Bantuan dari pemerintah pusat sangat diharapkan, karena jika hanya mengandalkan APBD, jelas tidak akan mampu untuk membantu penganggaran dana pelatihan. (TESTI PRISCILLA/m)