MAKASSAR –
**Borneonews - Luwu, Sulawesi Selatan**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan kepala desa, sekretaris desa, dan beberapa pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) yang hadir dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati. Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menginvestigasi untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak dalam menjalankan aturan yang berlaku. "Beberapa pegawai honorer, kepala desa, serta sekretaris desa terdeteksi hadir pada proses pendaftaran. Saat ini, kami tengah melakukan penelitian dan pendalaman untuk menelusuri keadaan tersebut," tuturnya dalam pernyataan yang diperoleh dari Makassar. Proses pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Bawaslu Luwu melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Irpan juga menjelaskan bahwa sebelum memasuki tahap pendaftaran, Bawaslu telah mengambil sejumlah langkah pencegahan. Langkah-langkah tersebut, termasuk penerbitan surat imbauan yang ditujukan kepada Pejabat Bupati Luwu dan kepala desa di seluruh Kabupaten Luwu. "Kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh pihak terkait. Ini bertujuan untuk menghindari keterlibatan pihak-pihak yang dilarang untuk berpartisipasi dalam proses pendaftaran," jelasnya lebih lanjut. Dari hasil pengawasan yang dilakukan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Belopa Utara menemukan sejumlah pihak yang dilarang untuk turut berpartisipasi dalam proses ini, di antaranya seorang kepala desa, seorang sekretaris desa, dan tiga pegawai PPNPN. Berdasarkan tinjauan Bawaslu Luwu, tindakan ketidakhadiran yang dilakukan oleh kepala desa dan sekretaris desa tersebut diduga melanggar aturan netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Penanganan kasus ini selanjutnya akan mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024. "Setelah melakukan kajian, hasil temuan ini akan kami teruskan kepada Pejabat Bupati Luwu, yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terkait dugaan pelanggaran ini," tambah Irpan. ANTARA