PALANGKARAYA –
**Borneonews - Pulang Pisau**, Kepolisian Resor Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, telah mengamankan tiga anggota polisi yang terlibat dalam kasus pencurian di daerah hukum Polres tersebut. Penangkapan ini mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan pihak berwenang. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, mengkonfirmasi insiden pencurian yang terjadi di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur, tepatnya di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, pada hari Jumat, 6 September 2024. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa terdapat lima pelaku yang berpartisipasi dalam aksi ilegal tersebut. Dari jumlah itu, dua orang di antaranya merupakan warga sipil dengan inisial MR dan F, sedangkan tiga lainnya adalah anggota Polri yang teridentifikasi dengan inisial DS, AP, dan STS. Lebih lanjut, Kombes Erlan menyampaikan bahwa di antara ketiga anggota Polri tersebut, satu di antaranya bertugas di Polres Kotim, sementara dua lainnya merupakan anggota dari Polda Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan tiga orang korban yang menjadi sasaran aksi pencurian, yaitu AH (35) dari Kalimantan Selatan, B (40) dari Desa Loksado di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan R (42) dari Desa Galam. Proses penangkapan dipicu oleh laporan yang diterima dari Polsek Kahayan Hilir pada tanggal 2 September 2024. Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Polres Pulpis melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban. Sejumlah barang bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp400 ribu yang ditemukan dalam aplikasi *Dana* atas nama R, satu unit ponsel milik MR, satu mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih dengan nomor polisi DA 1581 BP, sebuah tas merah berisi dokumen tanah, serta sebuah dompet berwarna pink. Pihak Polres Pulpis saat ini sedang melaksanakan proses penyidikan terhadap kasus ini. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, anggota Polri yang terlibat akan menghadapi sanksi yang mencakup tindakan disipliner, pelanggaran kode etik kepolisian, serta kemungkinan proses hukum pidana. Tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. ANTARA