BORNEONEWS, Barito-Selatan -  Kejaksaan Negeri Barito Selatan akan melimpahkan berkas tersangka AJ ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya pada 25 Juli 2016.  

Kepala Kejaksaan Negeri Barsel Luhur Istiqhfar menyatakan, berkas kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh  anggota DPRD setempat beberapa waktu lalu dinyatakan sudah lengkap.

“Berkas kasus pemerasan yang diduga dilakukan AJ beberapa waktu lalu terhadap kepala Dinas PU Barsel sudah lengkap,” kata Kajari Barsel, Luhur Istighfar didampingi kasi pidsus Zulkifli Mooduto kepada Borneonews, Jum’at (22/7/2016).

Karena lengkap. lanjut dia, berkas kasus tersangka AJ tersebut selanjutnya akan mereka limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangka Raya pada 25 Juli 2016.

Disinggung apakah ada pihak lain yang terlibat? Ia mengatakan, sampai berkas ini akan dilimpahkan, pihaknya masih belum menemukan ada pihak lain yang terlibat bekerjasama dengan AJ dalam melakukan kasus tersebut. Tersangka melakukannya sendiri dan uangnya digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Ditanya lagi kenapa sipemberi tidak ditindak, padahal kasus ini hasil Operasi Tangkap Tangan? Kajari Ia menjelaskan, karena si pemberi uang itulah yang melaporkan dan mungkin sudah beberapa kali tersangka AJ diduga mau meminta uang.  

“Sebelumnya kita mau menagkap AJ pada saat hendak transaksi penyerahan uang dikantor dina PU Barsel, namun gagal karena transaksinya batal,” ungkap dia.

Setelah beberapa hari kemudian lanjut dia, pihaknya kembali diberitahukan oleh pelapor bahwa AJ mau meminta uang dan pihaknya berhasil menangkapnya. Namun penangkapan tersebut setelah terjadi penyerahan uang.

Pihaknya membantah, isu yang beredar di masyarakat maupun di media sosial serta dari penasehat hukum tersangka mengatakan, kejaksaan melakukan jebakan terhadap AJ. Kita melakukan penangkapan setelah adanya laporan.

Artinya lanjut Luhur Istighfar menegaskan, penangkapan terhadap oknum mantan anggota dewan itu dilakukan pihaknya karena adanya laporan dan bukan jebakan. Bahkan penangkapannya pun dihotel milik orang tua AJ.

Kalaupun nantinya dalam persidangan muncul ada nama lain yang terlibat, maka pihaknya akan menindaklanjutinya, karena putusan pengadilan merupakan dasar kuat membawa seseorang berdasarkan alat bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan. (URIUTU DJAPER/m).