SAMARINDA –
**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Tersangka dalam kasus penyimpangan dana retribusi yang terkait dengan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka, yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah melakukan penitipan uang sebagai pengganti kerugian negara. Uang yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara tersebut berjumlah Rp1,05 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Faisal Arifuddin, menyampaikan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara ini telah diterima. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menyerahkan tersangka, serta berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan penyelewengan dana retribusi daerah di Pelabuhan Benuo Taka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dibawa ke pengadilan. Dalam proses penyidikan, Pidsus telah menentukan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka yang berinisial HY dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka yang berinisial KA. Proses hukum terkait penyimpangan dana retribusi di Pelabuhan Benuo Taka ini telah dimulai sejak tahun 2021. Namun, penyelesaian kasus tersebut sempat terhambat karena kesulitan dalam pengumpulan bukti yang diperlukan. Saat ini, dengan diserahkannya berkas ke pengadilan, diharapkan proses hukum dapat segera dilakukan untuk menuntaskan perkara ini. ANTARA