BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) saat ini sedang menangani kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Polri.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa Polres Pulang Pisau telah menangkap beberapa orang terkait dengan laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat, 6 September 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Palangkaraya – Bahaur Rt 06, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tepatnya di simpang 3 Jalan Lintas Kalimantan, Palangkaraya – Bahaur.
Korban dalam kasus ini adalah laki-laki berinisial AH Bin H. S (Alm) 35 tahum warga Kalimantan Selatan, laki-laki B Bin M (Alm) 40 tahun warga kalsel, perempuan R Alias A Alias D Bin M AM 42 tahun, warga Kalimantan Selatan.
"Pelaku yang telah kami amankan diantaranya M R Alias A, F Alias I Bin D, D S Bin S (oknum anggota Polsek di Polres Kotim), A P Bin T (oknum anggota Polda Kalteng), S T S Bin K (oknum anggota Polda Kalteng)," katanya, Minggu, 8 September 2024.
Adapun barang bukti yang ditemukan meliputi Uang sebesar Rp. 400.000 dalam aplikasi DANA milik R, 1 buah HP Vivo y12S warna merah hitam milik M R Alias A, 1 unit Mobil Merk Toyota Veloz warna putih Tahun. 2022 No.Pol DA 1581 BP STNK atas nama Samsuri, 1 buah Tas warna merah yang berisi dokumen surat tanah dan 1 buah Dompet Merk Classic Modern warna Pink.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulang Pisau. Kapolda Kalteng menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana ini, baik secara disiplin, kode etik, maupun pidana.
"Apabila terbukti nantinya, terhadap oknum anggota Polda Kalteng melakukan tindakan pidana, tentunya Bapak Kapolda Kalteng komitmen akan diproses baik secara disiplin, kode etik bahkan secara pidana," tegas Kabid Humas Polda Kalteng. (PATHUR/H)









