PALU –
**Borneonews - Palu**, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang terletak di Sulawesi Tengah baru saja menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dukungan yang telah diberikan terhadap program *kekayaan intelektual* (KI). Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan kebanggaan yang besar bagi daerahnya. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Banggai menjadi satu-satunya kabupaten yang berhasil mendapatkan penghargaan ini, yang menunjukkan komitmennya dalam mendorong dan memfasilitasi potensi kekayaan intelektual serta pelaksanaan program layanan intelektual di daerahnya. Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan secara langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam rangkaian acara Festival Kekayaan Intelektual yang diadakan di Bali pada malam hari, tepatnya pada tanggal 7 September. Dalam acara tersebut, Bupati Amirudin menerima penghargaan yang menegaskan dukungan Pemda Banggai terhadap upaya perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual. Amirudin menyoroti bahwa penghargaan ini adalah bukti nyata komitmen dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai untuk mendukung berbagai program kekayaan intelektual di wilayahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu langkah signifikan yang diambil oleh Pemda Banggai adalah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara khusus guna mendukung pendaftaran kekayaan intelektual. Selain itu, Pemda Banggai bersama Kemenkumham juga telah meresmikan pembentukan agen layanan kekayaan intelektual yang bertugas di kabupaten tersebut. “Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, kreatif, inovatif, dan berkelanjutan,” ujar Amirudin. Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman, juga memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah Banggai. Menurutnya, Pemda Banggai telah menunjukkan kinerja yang baik dalam melindungi serta mengembangkan kekayaan intelektual di wilayahnya. Ia berharap, prestasi ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia untuk lebih aktif dalam melakukan perlindungan dan pengembangan terkait kekayaan intelektual. Sebagai catatan tambahan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah juga telah menyerahkan 30 sertifikat pencatatan hak cipta atas karya dari berbagai perangkat daerah yang ada di Kabupaten Banggai. ANTARA