BANDA ACEH –
**Borneonews - Nagan Raya**, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Danda Runtala, menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan ini tetap dipegang teguh meskipun ia memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kandidat calon bupati yang berencana bertarung dalam kontestasi tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan kepada publik, Danda Runtala menjelaskan bahwa pengumuman tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 76 huruf b dan d dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan pemilihan dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, pengumuman ini juga disampaikan sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 14 huruf a dari Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 mengenai kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Keterbukaan ini diharapkan dapat menjamin proses pemilihan yang adil. Danda Runtala menjelaskan bahwa hubungan keluarganya adalah dengan Jonniadi, yang merupakan salah satu calon bupati yang telah resmi mendaftar untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Nagan Raya. Dengan berani menyatakan hubungannya, Danda ingin menghindari potensi konflik kepentingan yang bisa muncul selama masa pemilihan. Ia berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pemilu, seperti mandiri, jujur, adil, serta menjaga kepastian hukum, ketertiban, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, dan efisiensi. Danda Runtala menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu harus berdasarkan niat baik semata-mata agar prosesnya sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa adanya intervensi dari kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam proses pemilihan harus bebas dari pengaruh atau campur tangan siapa pun yang berpotensi memengaruhi keputusan yang diambil. Danda juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum demi terciptanya keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. Sebagai penutup pengumuman ini, Danda menyatakan bahwa ia bersedia untuk mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran yang mungkin terjadi di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA