MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah berhasil menghasilkan total sebanyak 37 peraturan daerah (Perda) dalam kurun waktu periode 2019-2024. Dalam informasi yang didapat dari Pemkot Makassar, jumlah 37 Perda ini termasuk di dalamnya empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah resmi ditetapkan sebagai Perda pada tanggal 6 September yang lalu. Sebelum masa jabatan mereka berakhir, DPRD dan Pemkot Makassar telah mengesahkan empat Ranperda melalui rapat paripurna. Keempat Ranperda tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk tahun 2024-2043, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi. Pada kesempatan yang sama, penetapan empat Ranperda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, yang mewakili pihak pemerintah kota, serta Ketua DPRD Kota Makassar, Rusdianto Lallo. Peristiwa penetapan ini pun menandai momentum paripurna terakhir bagi anggota DPRD Kota Makassar untuk periode 2019-2024. Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi acara perpisahan bagi seluruh anggota dewan yang dipimpin oleh Rusdianto Lallo, bersama Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, beserta jajaran pemerintah kota. Dalam momen tersebut, Moh Ramdhan Pomanto, yang akrab disapa Danny Pomanto, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para anggota dewan yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Danny menekankan bahwa pengabdian selama lima tahun untuk membangun Kota Makassar bukanlah waktu yang singkat. Ia menambahkan bahwa kolaborasi yang selama ini telah terjalin membuat Kota Makassar terus menerus tumbuh dan berkembang dengan pesat. Menurut Danny, saat ini Makassar telah menjadi kota yang sangat diperhitungkan baik di tingkat nasional maupun internasional, berkat pemerintahan yang berjalan dengan baik antara Pemerintah Kota dan DPRD Makassar. Ia pun mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua anggota dewan dalam berkontribusi membangun Makassar, termasuk kritik dan saran yang dilontarkan bagi perbaikan kota. Saat ini, masa tugas DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 sudah mendekati akhir. Anggota dewan terpilih untuk periode 2024-2029 diharapkan akan dilantik pada tanggal 9 September mendatang. Untuk anggota dewan yang masih diberikan kepercayaan, baik di tingkat kota, provinsi, maupun di tingkat DPR-RI, mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Danny menyatakan bahwa amanah yang diemban tidaklah mudah. Ia menyampaikan selamat kepada teman-teman yang akan melanjutkan amanah baru ini. Terkait dengan Ranperda yang telah disusun, Ranperda RTRW telah mengakomodasi berbagai perubahan regulasi, baik dari pusat maupun daerah. Penyusunan ini dilakukan secara berkala dan saling melengkapi agar tidak terjadi konflik kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Ranperda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan untuk menyediakan pedoman mengenai manajemen teknis pengelolaan limbah berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh aktivitas usaha di Kota Makassar. Dengan tata laksana teknis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diharapkan tujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dapat terlaksana, termasuk dalam pencegahan dan pemulihan pencemaran. Selain itu, Ranperda Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro diharapkan dapat menciptakan ruang inovasi untuk menjawab tantangan sesuai dengan kebutuhan daerah, guna mendukung pencapaian pembangunan dan peningkatan layanan publik. Terakhir, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi bertujuan untuk menarik minat investasi dari pelaku usaha di Kota Makassar, yang pada gilirannya berdampak positif pada perekonomian kota dengan terbukanya peluang kerja dan kemitraan untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Danny Pomanto juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan para investor melalui *sustainable investment* atau investasi berkelanjutan, untuk mewujudkan visi besar Makassar sebagai Kota Dunia. Ia berharap agar keempat Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan integritas. ANTARA