BORNEONEWS Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Pj Wali Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor: 863/146/BKPSDM PK2PA.O2/1X/2024 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya, Minggu, 8 September 2024.
Selain itu penerbitan surat edaran tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3902/M KTM02/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 38 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Surat edaran ini menekankan beberapa poin penting, antara lain.
Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya wajib memahami kewajiban dan larangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Seluruh Kepala Perangkat Daerah wajib menjaga tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya.
Kepala Perangkat Daerah/Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah wajib memastikan penegakan disiplin ASN di lingkungan kerjanya.
Pemberian sanksi secara tegas kepada setiap ASN dan Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Kontrak) yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atasan langsung wajib melakukan penindakan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dilakukan secara tatap muka langsung maupun secara virtual.
Atasan langsung yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang berwenang menghukum akan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari akan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
"Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya. (PATHUR/H)









