BORNEONEWS, Sukamara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukamara menganggap peraturan daerah tentang minuman keras (perda mriras masih berlaku. Ini karena belum ada surat tembusan langsung dari pemerintah pusat mengenai perda miras yang dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Sukamara Edy Alrusnadi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum nenerima langsung dari pemerintah pusat untuk penghapusan atau pembatalan Perda Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol tersebut. Jadi pihaknya menganggap peraturan tersebut masih berlaku.

“Nanti kita sesuaikan dan saat ini bagian hukum belum ada menyampaikan isi perda tersebut, selain itu akan kita lihat apa perintah dari pusat mengenai Perda Miras ini” kata Edy Alrusnadi, Jumat (22/7/2016).

Sebelumnya Kabag Hukum Setda Sukamara Eko Priyanto mengatakan, ada satu Perda Kabupaten Sukamara yang masuk dalam daftar penghapusan, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Selain kepastian penghapusan satu Perda tersebut, terdapat empat perda lagi yang masih menunggu keputusan Kemendagri,” ujar Eko Priyanto.

Menurutnya, perda yang dibatalkan secara resmi hanya perda miras karena bertantangan dengan Permendagri yang hanya mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran miras. Sedangkan Perda Miras Sukamara isinya melarang semua bentuk miras mulai dari pembuatan hingga peredarannya.

Ia menambahkan ada empat perda yang menunggu keputusan untuk dicabut atau direvisi, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kepala Desa, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Kami masih menunggu keputusan dari Kemendagri untuk keempat Perda itu, apakah dibatalkan atau direvisi. Tetapi dari keempat tersebut, salah satunya kemungkinan besar akan dihapus, yakni Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Kepala Desa karena Undang-Undang Desa yang mengharuskan berubahnya Perda tentang Kepala Desa,” ujar Eko. (NORHASANAH/m)