JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni telah meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta. Gelar bergengsi ini diperoleh setelah ia berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul "Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip *Ultimum Remedium*: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara". Proses sidang terbuka program doktoral dilaksanakan pada hari Minggu dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, serta sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI dan tokoh politik lainnya. Dalam sidang tersebut, Rektor Universitas Borobudur, Prof Bambang Bernanthos, selaku ketua penguji, mengumumkan bahwa Ahmad Sahroni dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Sahroni menjadi subjek pengujian oleh beberapa pejabat tinggi negara, antara lain Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani. Di samping mereka, berbagai penguji lainnya juga berperan dalam sidang, termasuk Hakim Agung Prof Surya Jaya sebagai promotor disertasi dan sejumlah akademisi seperti Prof Faisal Santiago, Prof Ade Saptomo, hingga Dr Ahmad Redi. Dalam disertasinya, Sahroni menyoroti pentingnya tema *ultimum remedium*, yang dianggapnya lebih efektif dibandingkan penerapan hukuman fisik penjara semata dalam penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan aksi melanggar hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, sekaligus merugikan keuangan negara, yang pada gilirannya dapat mengancam kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyelesaian kasus korupsi melalui hukuman penjara tidak memberikan solusi yang memadai terhadap kerugian yang dialami oleh negara. Menurutnya, diperlukan pendekatan hukum yang lebih inovatif yang melampaui jalur pidana untuk mengoptimalkan upaya pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat praktik korupsi. Usai meraih gelar doktor tersebut, Rektor Universitas Borobudur mengharapkan agar Sahroni dapat memanfaatkan gelar yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA