JAKARTA –
**Borneonews - Washington**, Hakim Juan Merchan yang bertugas di New York telah mengambil keputusan untuk menunda vonis terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam kasus pembayaran untuk menutup mulut atau *hush money* hingga setelah pemilihan umum. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara tidak akan dipengaruhi oleh keputusan yang diambil oleh pengadilan, dan sebaliknya. Dalam pernyataan resminya, Hakim Merchan menekankan pentingnya untuk menghindari persepsi bahwa pengadilan berupaya memberikan keuntungan atau merugikan pihak mana pun, khususnya terkait dengan politik atau kandidat politik tertentu. Penundaan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses hukum. Di sisi lain, Donald Trump menanggapi penundaan vonis tersebut dengan menyatakan bahwa hal itu terjadi karena banyak orang menyadari bahwa tidak ada kasus yang kuat melawan dirinya. Ia dengan tegas mengklaim, "Saya tidak melakukan kesalahan apa pun!" Melalui unggahannya di platform *Truth Social*, Trump menjelaskan ketidakpuasannya dan menyatakan bahwa kasus ini seharusnya segera diselesaikan, terutama menjelang pemilu yang ia sebut sebagai "Pemilu Paling Penting dalam Sejarah Negara kita." Pada bulan Mei, Trump telah dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan terkait dengan pembayaran *hush money* kepada bintang film dewasa, Stormy Daniels, yang terjadi selama masa kampanye presiden pada tahun 2016. Dengan demikian, Trump tercatat sebagai presiden pertama dalam sejarah AS yang menghadapi vonis bersalah atas dakwaan pidana. Sementara itu, Mahkamah Agung Amerika Serikat pada bulan lalu memberikan perlindungan substansial bagi Trump dari proses penuntutan terkait tuduhan subversi pemilu yang berhubungan dengan serangan di Capitol pada tanggal 6 Januari 2021. Namun, penting untuk dicatat bahwa Mahkamah Agung tidak memberikan perlindungan tersebut terkait langkah-langkah yang diambilnya saat ia masih sebagai calon presiden. ANTARA