JAYAPURA –
**Borneonews - Biak Numfor**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Biak Numfor di Papua mengajukan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan hak suara bagi penyandang disabilitas dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Ketua Bawaslu Biak Numfor, Simon Y Mandowen, menyatakan bahwa masyarakat disabilitas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan ini. Ia menekankan pentingnya perhatian dari KPU dan Disdukcapil terhadap hak-hak individu disabilitas selama penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati di daerah tersebut. Simon berharap, dalam proses penyusunan daftar pemilih sementara untuk pilkada serentak 2024, pihak terkait dapat mengecek kembali identitas penyandang disabilitas di Kabupaten Biak Numfor. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua hak suara mereka terakomodasi dengan baik. Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Biak Numfor, Kalep Ampnir SH, melaporkan bahwa berdasarkan data kependudukan, terdapat 396 penyandang disabilitas di Kabupaten Biak Numfor yang telah melakukan perekaman data kependudukan. Dari jumlah tersebut, terdapat kategori disabilitas fisik yang mencakup 77 warga, terdiri dari 52 laki-laki dan 25 perempuan. Selain itu, terdapat 21 warga yang mengalami disabilitas fisik mental, yang terdiri dari 11 laki-laki dan 10 perempuan. Untuk disabilitas netra, tercatat 54 orang, di mana 37 di antaranya adalah laki-laki dan 17 perempuan. Sedangkan untuk disabilitas mental atau jiwa, mencakup 136 pemilih, dengan rincian 76 laki-laki dan 60 perempuan. Disabilitas lainnya termasuk penyandang tunawicara yang berjumlah 62 orang, terdiri dari 42 laki-laki dan 20 perempuan. Sedangkan, disabilitas dalam kategori lainnya mencapai 46 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 23 perempuan. Hingga saat ini, proses tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Biak Numfor berjalan dengan lancar. Jadwal yang sedang berlangsung mencakup agenda verifikasi faktual terkait persyaratan dukungan bagi tiga pasangan calon dari koalisi partai politik. Keberhasilan dalam menjamin hak suara bagi penyandang disabilitas sangat penting untuk menciptakan pemilu yang inklusif dan demokratis. ANTARA