BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi para lanjut usia (lansia). Inisiatif ini merupakan langkah konkrit dalam komitmen Pemkot untuk meningkatkan kesejahteraan lansia di wilayah tersebut. Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menjelaskan bahwa pelaksanaan komitmen ini memerlukan langkah nyata. Salah satu langkah tersebut adalah pengembangan kelembagaan yang mendasari penyusunan Perwali ini. Hery menyatakan bahwa keberadaan Perwali tersebut mencerminkan peningkatan perhatian terhadap alokasi anggaran. Hal ini termasuk keterlibatan perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab langsung, serta dinas lain yang berkontribusi dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan lansia. Lebih lanjut, Hery mengungkapkan bahwa regulasi kelembagaan akan dibuat dan draf Perwali akan dikaji ulang. Setelah proses review selesai dan dianggap cukup matang, langkah eksekusi akan segera dilaksanakan. Sementara itu, Plh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bogor, Agnes Andriani Kartika Sari, menjelaskan bahwa draf Perwali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang perlindungan lansia. Menurutnya, Perwali berkaitan erat dengan pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan, yang telah ditandatangani oleh Pj Wali Kota dan diharapkan dapat ditetapkan pada bulan Desember 2024. Agnes menekankan bahwa perlindungan dan pemberdayaan lansia bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia mengajak sektor swasta, masyarakat umum, serta komunitas untuk berperan aktif dalam hal ini. “Semangat kolaborasi menjadi hal yang penting. Ini terkait dengan program pemerintah yang menganut prinsip *pentahelix*, yang menegaskan bahwa pelayanan kepada lansia tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Kami juga membutuhkan dukungan dari rumah sakit swasta, selain RSUD dan puskesmas," paparnya. Agnes berharap dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan, kualitas hidup lansia di Kota Bogor dapat meningkat, sehingga mereka dapat berdaya lebih baik dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Ia menekankan pentingnya intervensi yang tidak hanya terfokus pada sumber daya manusia dari usia pranikah hingga balita, tetapi juga mencakup keseluruhan siklus hidup, termasuk lansia. ANTARA