JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengemukakan bahwa kedekatan waktu antara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap munculnya banyak calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam sebuah webinar bertema “Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia” menjelaskan bahwa dinamika koalisi yang terjadi akibat jarak pemilu dan pilkada yang berdekatan menyebabkan partai-partai lebih memilih untuk membangun koalisi besar. Hal ini menggambarkan bahwa keputusan politik menjadi lebih kompleks, dengan harapan untuk mendukung calon yang memiliki peluang lebih besar. Khoirunnisa, yang biasa disapa Ninis, juga mengungkapkan bahwa kurangnya kaderisasi dalam partai politik turut berperan dalam meningkatnya jumlah calon tunggal. Menurut Ninis, partai-partai sering kali tidak mempersiapkan calon dari internal mereka sendiri. Akibatnya, mereka terpaksa mencari atau mengusung calon dari luar partai yang bersangkutan. Lebih lanjut, Ninis merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Ia berpendapat bahwa keputusan tersebut seharusnya bisa memfasilitasi berkurangnya jumlah calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024. “Partai politik mungkin tidak siap mengandalkan kader sendiri, meskipun sudah ada peluang dari Mahkamah Konstitusi, tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya, memberikan gambaran betapa seriusnya masalah tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia juga telah berusaha mengurangi angka calon tunggal. Salah satu upayanya adalah memberikan kelonggaran bagi partai-partai daerah yang memiliki calon tunggal untuk mengalihkan dukungan mereka ke calon lain yang terdaftar. Selain itu, KPU juga memperpanjang waktu pendaftaran untuk daerah-daerah yang masih menghadapi situasi ini. Namun, Ninis mencatat bahwa upaya-upaya tersebut hanya berhasil mengurangi jumlah calon tunggal di dua daerah saja. Sekitar 43 wilayah diperkirakan masih memiliki satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. KPU pun menetapkan periode perpanjangan pendaftaran untuk calon kepala daerah pada 2 hingga 4 September 2024. Setelah perpanjangan tersebut, ternyata ada dua daerah yang berhasil menambah calon, yaitu Kabupaten Puhowatu di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara. Akhirnya, berdasarkan data per tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 WIB, masih terdapat 41 daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa dari 41 daerah tersebut, satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota teridentifikasi masih memiliki satu pasangan calon. Fenomena ini mencerminkan tantangan dalam proses demokrasi lokal yang dihadapi oleh berbagai pihak terkait. ANTARA