JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengidentifikasi sejumlah faktor yang mengakibatkan munculnya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 2024. Selain kedekatan waktu antara penyelenggaraan Pilkada dengan Pemilu, pragmatisme politik dan kurangnya kaderisasi dari partai-partai menjadi penyebab utama. Dalam sebuah webinar yang berjudul, *Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia*, peneliti Perludem, Haykal, menjelaskan tiga masalah utama yang menimbulkan fenomena koalisi besar dan calon tunggal di 41 daerah. Menurutnya, pendekatan pragmatis yang diterapkan oleh partai politik berkontribusi terhadap kondisi ini. Haykal menguraikan, partai-partai politik yang menempatkan pragmatisme di atas segalanya seringkali memilih untuk bersatu dalam koalisi besar guna meningkatkan peluang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Koalisi besar ini biasanya melibatkan partai-partai dengan basis suara yang kuat, yang dapat menghasilkan akumulasi suara mencapai 30 hingga 40 persen dari total perolehan suara. Akibatnya, harapan untuk bersaing secara mandiri menjadi berkurang, dan partai-partai kecil lebih cenderung bergabung dengan koalisi tersebut. Lebih lanjut, Haykal menekankan bahwa salah satu alasan partai-partai terdorong untuk berpartisipasi dalam koalisi besar adalah ketidakberdayaan mereka dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik. Partai yang tidak berhasil dalam menyiapkan kader merasa kurang percaya diri untuk mengikuti kompetisi secara mandiri. Hal ini berdampak pada keputusan mereka untuk memilih beraliansi dengan partai-partai besar yang sudah lebih mapan. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi partai-partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah mereka sendiri, tanpa harus terikat pada koalisi besar. Haykal mengungkapkan, setelah adanya putusan tersebut, seharusnya semakin banyak peluang bagi partai-partai untuk berpartisipasi secara mandiri. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, juga menyoroti kedekatan antara Pemilu dan Pilkada sebagai faktor kunci yang menciptakan banyaknya calon tunggal. Menurutnya, dinamika koalisi yang terjadi akibat jarak waktu yang berdekatan mempengaruhi pilihan partai untuk tetap berkoalisi dengan partai besar. Data dari KPU menunjukkan 41 daerah di Indonesia hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024, dimana hal ini meliputi satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota, menurut keterangan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. ANTARA