BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng berkomitmen memperkuat kepastian hukum pelaku usaha perikanan.
Langkah ini dioptimalkan melalui sosialisasi dan koordinasi perizinan kapal pengangkut ikan rata-rata 20 GT di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan sosialisasi dan koordinasi perizinan dalam penanganan kapal pengangkut ikan bertujuan sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus temuan kapal pengangkut ikan antarprovinsi dari wilayah Masalembo Jawa Timur yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini sekaligus, memberikan kepastian hukum dan suasana yang kondusif kepada pelaku usaha khususnya bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan dalam sektor pengangkutan ikan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Termasuk sebagai langkah memfasilitasi semua stakeholder aparat pemerintah dan penegak hukum dalam menjalin sinergisitas demi terciptanya iklim perekonomian berusaha yang sehat dan produktif.
"Harapannya kepada peserta kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Perizinan dalam Penanganan Kapal Pengangkut Ikan di wilayah Kotim agar dapat diikuti dengan baik," ungkap Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah, dalam keterangannya, Minggu 8 September 2024.
Dia berharap peserta menggali potensi daerah khususnya di sektor kelautan dan perikanan khususnya dalam peningkatan Sumber Pendapatan Daerah. (HERMAWAN DP/R)









