JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan ada tiga opsi yang akan dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Rapat ini direncanakan akan dilangsungkan pada hari Selasa, 10 September 2024, dengan tujuan untuk mengevaluasi fenomena kotak kosong yang terjadi dalam Pilkada 2024. Mardani menjelaskan bahwa setiap opsi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Opsi pertama yang diusulkan adalah melakukan pilkada ulang dengan melibatkan kotak kosong yang bersaing melawan pasangan calon yang ada, mirip dengan situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sementara itu, opsi kedua adalah mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ke dalam kurun waktu dua tahun mendatang. Dalam hal ini, pendaftaran calon baru akan dibuka sementara daerah tersebut dipimpin oleh penjabat yang ditunjuk. Adapun opsi ketiga menyarankan agar daerah tersebut dipimpin oleh penjabat kepala daerah selama lima tahun ke depan, sebelum pemilihan kembali dilakukan. Sebelumnya, pada hari Jumat, 6 September, KPU RI telah dijadwalkan untuk menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Rapat ini akan membahas lebih dalam mengenai fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak tahun 2024, yang juga mengimplikasikan bagaimana proses pemilihan di wilayah dengan calon tunggal nantinya. Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa mereka berencana untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Pada pertemuan mendatang, mereka akan membahas tentang kemungkinan daerah-daerah yang pasangan calonnya merupakan calon tunggal, dan apa yang harus dilakukan jika ternyata kotak kosong yang memenangkan pemilihan di daerah tersebut. KPU RI juga telah memberikan indikasi membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir tahun 2025, terutama jika penghitungan suara menunjukkan banyak wilayah dengan calon tunggal di mana kotak kosong berhasil memenangkan pemilihan. Mengenai waktu persiapan, August Mellaz menambahkan bahwa secara teoritis, KPU perlu sembilan bulan untuk menyiapkan tahapan-tahapan pilkada, yang mungkin akan memakan waktu hingga akhir tahun 2025. Hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024. Jumlah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. ANTARA