JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 1.325 dari total 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diajukan oleh bakal calon kepala daerah telah dinyatakan lengkap. Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh pada pagi hari ini. Ia menambahkan, dari total bakal calon kepala daerah yang ada, 1.325 di antaranya telah memenuhi syarat administratif dalam pelaporan LHKPN. Namun, Budi juga menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah LHKPN yang belum lengkap. Sebagian besar ketidaklengkapan tersebut disebabkan oleh kurangnya surat kuasa yang diperlukan. Oleh sebab itu, ia mengingatkan para bakal calon kepala daerah agar melengkapi laporan mereka dengan surat kuasa yang telah diberi meterai. Bagi calon yang memilih untuk melaporkan secara daring atau *online*, mereka diperkenankan menggunakan meterai elektronik. Laporan dapat dikirimkan melalui email yang telah ditentukan, yaitu sk.elhkpn@kpk.go.id. Bagi mereka yang lebih memilih untuk melaporkan LHKPN secara langsung, KPK menyediakan layanan penerimaan laporan hingga pukul 14.00 WIB pada akhir pekan ini di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Calon yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan laporan tersebut telah melalui proses verifikasi hingga dinyatakan lengkap, akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti pelaporan. Tanda terima ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. KPK juga telah membuka layanan untuk pengajuan LHKPN selama tanggal 7 dan 8 September. Ini dimaksudkan untuk membantu bakal calon kepala daerah dalam memenuhi kewajiban pendaftaran mereka kepada KPU. KPK mengingatkan agar seluruh proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, KPK menekankan pentingnya bagi bakal calon untuk segera melengkapi dokumen persyaratan, mengingat batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berakhir pada 8 September 2024. ANTARA