**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset direncanakan untuk diteruskan dalam periode masa jabatan Anggota DPR yang akan datang.
Sahroni menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai permintaan Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan RUU tersebut. Namun, ia mencatat bahwa masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 sudah dekat dengan akhir, sehingga kemungkinan besar pembahasan akan dilanjutkan pada masa sidang yang akan datang. "Masa sidang ini tinggal beberapa hari, jadi sangat mungkin akan dibawa ke periode yang baru," jelasnya saat berbicara di Universitas Borobudur, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Sahroni juga menyampaikan bahwa dirinya telah meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur, dengan disertasi yang berfokus pada isu korupsi. Ia menambahkan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menurutnya, perlu penerapan prinsip *ultimum remedium* dalam menangani kasus-kasus korupsi untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa perampasan aset dan pengembalian kerugian negara adalah dua proses yang berbeda.
Lebih lanjut, Sahroni menyatakan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah yang ada di berbagai tempat. Upaya untuk mengurangi kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi harus dilakukan secara bersamaan. Ia menambahkan, Strategi dalam disertasi ini bisa menjadi panduan ke depan, mungkin dalam waktu 5-10 tahun mendatang, agar undang-undang tersebut lebih menekankan pada proses *ultimum remedium*.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan dorongan kepada DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam penilaiannya, RUU tersebut sangat mendesak dan penting untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Saya menghargai cepatnya langkah DPR dalam menanggapi isu-isu yang berkembang. Respons yang cepat adalah tindakan yang baik dan diharapkan bisa diterapkan pada hal-hal mendesak lainnya, termasuk RUU Perampasan Aset," ujar Jokowi.
Dengan tekad dan urgensi yang dinyatakan oleh berbagai pihak, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
ANTARA
RUU Perampasan Aset Segera Diteruskan ke Periode DPR Selanjutnya
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Armada Logistik Mulai Beralih ke Listrik, DHL Tambah 30 Mobil EV
Komentar (0)
Memuat komentar…







