BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian Resor (Polres) Lamandau memastikan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau merek Toyota Avanza KH 24 RU, menjadi barang bukti sekaligus barang sitaan. Namun Pemkab Lamandau akan mengajukan pinjam pakai kendaraan tersebut.

Penyitaan mobil dinas itu terkait penangkapan tiga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau pada Selasa (19/7/2016), dini hari lalu. Saat ini kendaraan berplat merah tersebut terparkir di Mapolres Lamandau dan menjadi barang bukti dari kasus narkoba tersebut. Pasalnya, barang bukti sabu serta ke-3 tersangka diciduk polisi saat mengendarai kendaraan dinas tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro, melalui Kasatreskoba Polres Lamandau Iptu Ancas Apta Nirbaya, Jumat (22/7/2016) juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan penindakan terhadap dugaan tindak pidana Narkotika tersebut sesuai protab, termasuk perihal penyitaan kendaraan dinas yang menjadi barang bukti yang digunakan para tersangka saat berhasil ditangkap.

"Kita (Polres) juga sudah membuat surat pemberitahuan penyitaan barang (kendaraan dinas) kepada pemerintah daerah. Bahkan suratnya telah kita sampaikan pada Jum'at (22/7/2016) pagi sekitar pukul 7.15 WIB," beber Ancas.

Di tempat berbeda, Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto mengaku telah mendengar laporan dari pegawainya berkaitan adanya kendaraan dinas yang disita polisi karena menjadi barang bukti atas dugaan tindak pidana. Dalam waktu dekat ini, pemda juga bermaksud mengajukan izin pinjam pakai atas kendaraan tesebut untuk kepentingan kedinasan.

"Kalau menjadi sitaan dan telah ada pemberitahuan resminya tentu kami (pemkab) akan mengajukan izin pinjam pakai, mengingat kendaraan tersebut kami nilai sangat dibutuhkan sebagai salah satu sarana dan prasarana kedinasan. Sementara jika pada prosesnya nanti kendaraan ini diperlukan untuk penanganan perkara seperti harus dihadirkan di persidangan dan lain sebagainya tentu pemkab akan mengikuti aturannya," bebernya.

Wabup juga mengatakan, atas laporan yang pihaknya terima, mobil dinas yang biasa digunakan oleh seorang pegawai di Setda Lamandau tersebut kala itu (saat ditangkap) dipakai oleh anak pegawai pemkab tersebut, dan tentunya tanpa izin orang tuanya. Pada saat penangkapan terjadi, orang tua si anak tersebut tidak ada di Lamandau karena sedang ada dinas luar, tepatnya di Palangka Raya.

"Jangan sampai timbul anggapan bahwa mobil dinas tersebut dipakai untuk kegiatan tidak jelas dengan sengaja. Kepada saya orang tuanya mengaku bahwa anaknya pun tidak minta izin untuk menggunakan kendaraan itu. Artinya, kendaraan tersebut digunakan anaknya tanpa sepengetahuan orang tuanya," terangnya.

Sementara itu, dari informasi yang terhimpun diketahui bahwa mobil dinas berwarna hitam dan disita Satreskoba Polres Lamandau tersebut biasanya digunakan oleh pegawai Setda yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Lamandau. Kebetulan pada saat penangkapan terjadi sedang dikendarai oleh anaknya yang saat ini menjadi salah satu dari tiga tersangka atas dugaan kasus tindak pidana narkotika. (HENDI NURFALAH/m)