BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang terletak di Provinsi Bengkulu akan melakukan pembebasan tanah milik masyarakat di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Langkah ini diambil untuk mendukung pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di kawasan tersebut. Kepala Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Ali Mukhibin, menjelaskan bahwa usulan untuk pembebasan tanah warga Desa Sibak telah diprogramkan untuk dilaksanakan pada tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi pembangunan TPA yang diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sampah di daerah tersebut. Ali menambahkan, usulan pembebasan tanah tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Selanjutnya, anggaran untuk proyek ini akan dialokasikan melalui dinas yang bersangkutan. Luas tanah yang direncanakan untuk pembangunan TPA sampah ini adalah sekitar dua hektare, dan lokasi tersebut berada di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Menurutnya, langkah pertama dari program pemerintah daerah adalah melakukan pembebasan tanah, dan setelah itu baru dilanjutkan dengan pembangunan TPA. Dalam hal ini, diperlukan adanya usulan dari pemerintah daerah untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana TPA sampah kepada Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mempersiapkan tanah yang sudah bersertifikat atas nama pemerintah daerah, sebagai salah satu syarat untuk mengajukan anggaran pembangunan. Ali juga menyampaikan alasan di balik pembangunan TPA di Kecamatan Ipuh. Jarak antara daerah ini dengan TPA yang ada di ibu kota kabupaten dinilai terlalu jauh, sehingga menghambat pengelolaan sampah yang efektif. Di sisi lain, keberadaan tambahan TPA sangat diperlukan untuk menampung sampah dari Kecamatan Ipuh serta wilayah sekitarnya. Menurutnya, tidak efisien dan tidak mungkin bagi sampah dari Kecamatan Ipuh dan beberapa kecamatan terdekat lainnya untuk dibuang di TPA yang berlokasi di Kecamatan Kota Mukomuko. Oleh karena itu, penambahan TPA di Kecamatan Ipuh merupakan salah satu usulan yang diintegrasikan dalam program percepatan pembangunan sanitasi permukiman (PPSP). Lebih lanjut, TPA yang akan dibangun di Kecamatan Ipuh direncanakan mampu menampung sampah tidak hanya dari Kecamatan Ipuh, tetapi juga dari Kecamatan Air Rami, Malin Deman, Sungai Rumbai, dan Pondok Suguh. Dengan demikian, pembangunan TPA ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan sampah di wilayah tersebut. ANTARA