BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Camat Kapuas Kuala, Nurcahyono menegaskan komitmen Kecamatan Kapuas Kuala dalam mengedepankan pelayanan publik yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini ia sampaikan saat menerima kunjungan kerja Tim Saber Pungli Kabupaten Kapuas yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pencerahan terkait pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.
Dalam kesempatan ini, camat menjelaskan bahwa pelayanan publik di kantor Kecamatan Kapuas Kuala mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
"Terkait dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), tidak ada pungutan biaya tambahan atau pungli karena semua layanan bebas biaya atau gratis," katanya, Minggu, 8 September 2024.
Kecamatan Kapuas Kuala hanya melakukan pungutan yang sah berupa pajak dan retribusi daerah yang merupakan pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir mengenai adanya biaya tersembunyi dalam layanan yang diberikan.
Kunjungan kerja Tim Saber Pungli ini juga dihadiri oleh Kapolsek Kapuas Kuala beserta jajaran, Kepala Desa (Kades) dan Penjabat (Pj) Kepala Desa se-Kecamatan Kapuas Kuala.
Sosialisasi yang disampaikan dalam kesempatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pencegahan pungli serta memperkuat komitmen dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan kecamatan.
Melalui kunjungan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam mencegah praktik pungli dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan dari Tim Saber Pungli dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Kapuas Kuala," pungkasnya. (DODI/R)








