**Borneonews - Jakarta**, Pemohon uji materi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Muhamad Raziv Barokah, menekankan pentingnya untuk menyediakan kotak kosong pada setiap pemilihan di seluruh wilayah, bukan hanya terbatas pada daerah yang memiliki calon tunggal. Menurutnya, keberadaan kotak kosong ini esensial untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi, terutama dalam konteks kedaulatan rakyat.
Raziv mengungkapkan bahwa pelaksanaan proses kandidasi yang sedang berlangsung untuk Pilkada 2024 saat ini jauh dari karakteristik demokrasi yang sejati. Ia berpendapat bahwa jika hak suara dan proses pemilihan berjalan dengan baik, keberadaan kotak kosong tidak akan dibutuhkan karena masyarakat akan memilih calon yang tepat. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan dalam proses tersebut, maka kotak kosong akan menjadi pilihan yang diminati, yang dapat merugikan efektivitas pemerintahan.
Lebih lanjut, Raziv menegaskan bahwa saat ini dominasi partai politik dalam menentukan kandidat kepala daerah mengaburkan hak-hak rakyat. Ia mengindikasikan bahwa sistem yang ada akan merusak kedaulatan rakyat serta prinsip pemilihan yang demokratis. Isu-isu ini dianggap oleh Raziv sebagai hal yang krusial untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dituntut penyelesaiannya.
Ia juga berpendapat seharusnya pihak partai politik dapat lebih sensitif dalam mengakomodasi harapan masyarakat dengan mencalonkan individu-individu yang memiliki elektabilitas tinggi. Namun, kenyataannya, seringkali partai politik gagal menjalankan tugas tersebut, seperti terlihat dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.
Menurut Raziv, sangat menyedihkan ketika individu-individu berpotensi tinggi, yang memiliki komitmen tulus untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, tidak mendapatkan kesempatan untuk berkompetisi dalam pemilihan kali ini. Contohnya adalah tokoh-tokoh seperti Ahok dan Anies Baswedan, yang dianggap memiliki pengaruh positif, namun tak memiliki ruang untuk mendemonstrasikan kompetensinya.
Lebih jauh, ia berkomentar bahwa partai politik tidak efektif menangkap keinginan rakyat, sehingga mereka mencalonkan individu-individu yang tidak terbayangkan oleh pemilih di Jakarta. Para pemohon uji materi, termasuk Raziv, Heriyanto, dan Ramdansyah, sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka mempertimbangkan untuk memperkuat posisi konstitusionalisasi suara kosong atau *blank vote*, sehingga dapat dihitung sebagai suara yang sah.
Mereka berharap agar Mahkamah Konstitusi memfasilitasi penghitungan suara kosong sebagai suara yang dihitung dalam hasil Pilkada, serta dampaknya yang dapat memengaruhi keputusan akhir pemilihan.
ANTARA
Pentingnya Kotak Kosong dalam Pilkada 2024 untuk Kedaulatan Rakyat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







