JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa putusan mengenai pelanggaran kode etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, akan menjadi catatan penting dalam proses seleksi calon pimpinan KPK mendatang. Hal ini disampaikan oleh Sahroni setelah ikut serta dalam sebuah sidang doktor di Universitas Borobudur Jakarta. Proses seleksi ini akan dilakukan oleh Komisi III, yang bertanggung jawab untuk memilih para calon pimpinan KPK, sebelum mereka dilantik oleh Presiden. Nurul Ghufron sendiri diketahui kembali mencalonkan diri sebagai salah satu peserta seleksi untuk periode 2024-2029. Sahroni menegaskan bahwa seluruh keputusan pelanggaran kode etik yang telah dikeluarkan merupakan pertimbangan resmi dari Dewan Pengawas KPK. Dia juga menambahkan bahwa Komisi III akan menghargai keputusan tersebut dan mengikuti semua prosedur yang berlaku dalam proses seleksi. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menyatakan bahwa Nurul Ghufron melanggar kode etik dengan melakukan intervensi dalam proses mutasi seorang aparatur sipil negara di Kementerian Pertanian. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan. Kasus yang melibatkan Ghufron ini bermula pada awal Desember 2023, ketika ia diadukan kepada Dewan Pengawas KPK karena diduga mengedepankan penyalahgunaan wewenang. Pengaduan tersebut terkait dengan komunikasinya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Melalui komunikasi tersebut, Ghufron berusaha memfasilitasi mutasi seorang aparatur sipil negara bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur. ANTARA