BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng mengajak pengusaha perikanan melengkapi izin usahanya.
“Bagi Pelaku Usaha Perikanan yang tidak memiliki atau belum melengkapi izin usaha terutama dalam melakukan aktivitas kegiatan penangkapan/pengangkutan ikan di wilayah perairan kewenangan pengelolaan Provinsi Kalteng," sebut Darliansjah dalam keterangannya, Minggu, 8 Agustus 2024.
Darliansjah menyampaikan pengurusan perizinan dapat dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menekankan pelaku usaha perikanan khususnya kapal penangkap maupun pengangkut ikan wajib melakukan sandar dan bongkar muat di Pelabuhan Perikanan yang telah ditunjuk pemerintah.
"Tujuannya untuk kelangsungan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Darliansjah.
Seperti diketahui perizinan saat ini di Indonesia menggunakan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Sistem perizinan berusaha di Indonesia yang berbasis risiko, diperkenalkan oleh pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan.
Di sana dikategorikan bisnis berdasarkan tingkat risiko dan dampak yang ditimbulkannya. Berdasarkan tingkat risiko tersebut, persyaratan perizinan disesuaikan semakin rendah risikonya, semakin sederhana proses perizinannya. (HERMAWAN DP/R)









